POSMETRO.ID, LUBUKLINGGAU – Sepulang menjalankan tugas kedinasan di Ternate, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat langsung turun ke lapangan untuk mengecek gudang minuman keras (miras) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Belum sempat pulang ke rumah, Wali Kota langsung mendatangi gudang yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial itu. Sidak dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf Dinas Perizinan, Satpol PP, Lurah Siring Agung, dan Camat Lubuklinggau Selatan II.
Dalam pengecekan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa pemilik gudang harus melengkapi semua persyaratan dan izin yang berlaku. Selain itu, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam proses pendistribusian barang sampai ke rantai penjualan, agar tidak terjadi kesalahan di lapangan.
Pemilik usaha juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang jenis usaha dan barang yang disimpan di gudang tersebut. Hal ini penting supaya tidak muncul salah paham di tengah masyarakat.
Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat kemudian meminta OPD terkait untuk memantau perizinan, proses distribusi ke rantai penjualan, serta SOP yang diterapkan pemilik usaha.
Ia menegaskan, jika aturan soal perizinan, distribusi, dan SOP tidak dijalankan dengan baik, keberadaan gudang tersebut bisa kembali dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan respons cepat Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Pemkot juga ingin memastikan semua kegiatan usaha di wilayah Kota Lubuklinggau berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Dang)
