• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Dua Dinas di Lubuklinggau Soroti Izin Gudang Distributor Miras Siring Agung

    02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T08:18:41Z
    Masukkan scrip iklan disini

      


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU
    — Polemik dugaan ruko yang digunakan sebagai distributor dan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, memasuki babak baru.


    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau menegaskan, peredaran produk minuman beralkohol tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan.


    Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau melalui Kabid Bapokti Arwandy Adang  menjelaskan, pihak pelaku usaha sebelumnya memang telah mengurus dokumen perizinan sebagai distributor. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengedarkan produk di wilayah Kota Lubuklinggau.


    Pada 2024, pihak pengusaha tercatat mengurus dokumen perizinan sebagai distributor. Kemudian pada 2025, pelaku usaha kembali mendatangi Disperindag untuk mengajukan permohonan izin edar khusus wilayah Kota Lubuklinggau.


    Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses hingga tuntas karena masih terdapat sejumlah persyaratan teknis dan dokumen wajib yang belum dilengkapi.


    Hingga saat ini, pelaku usaha disebut tidak kembali berkoordinasi dengan Disperindag maupun menyerahkan kelengkapan dokumen yang sebelumnya diminta.


    “Artinya, secara aturan peredaran mereka di Lubuklinggau sama sekali tidak berizin. Kalau mereka mau mengedarkan ke luar daerah sesuai izin distributornya, silakan. Tapi untuk di wilayah Kota Lubuklinggau itu tidak bisa karena tanpa izin, dan itu sepenuhnya menjadi risiko hukum pihak pelaku usaha,” ujarnya


    Persoalan perizinan tersebut ternyata tidak hanya menyangkut aktivitas peredarannya. Dari sisi bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau juga menemukan persoalan terkait fungsi dan dokumen perizinan bangunan.


    Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Aries Sandratama, menjelaskan bahwa secara teknis fungsi ruko dan gudang merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, pemanfaatan bangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa menyesuaikan ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku.


    Aries menyebut, berdasarkan data yang ditelusuri Dinas PUPR sejak 2024, pihaknya tidak menemukan pengajuan maupun penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut.


    “Secara teknis itu tidak boleh, karena ruko ya ruko, gudang ya gudang. Setahu kami, dari tahun 2024 sampai sekarang itu tidak ada pengajuan ataupun yang lain, apalagi IMB dan PBG-nya,” tegas Aries saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).


    Meski demikian, Aries mengakui pihaknya tidak dapat memastikan kondisi perizinan bangunan tersebut pada periode sebelum 2024. Menurutnya, pada periode sebelumnya proses perizinan masih dilakukan secara manual dan penerbitan izin berada pada instansi perizinan, sementara DPUPR berfokus pada kajian teknis.


    “Tapi tidak tahu kalau sebelum kami, karena pada tahun 2021 ke bawah itu sistemnya masih manual dan semua pengeluaran izin ada di dinas perizinan. Kalau dari kami fokusnya pada kajian teknisnya,” ujarnya.


    Dengan munculnya keterangan dari dua instansi tersebut, aktivitas di lokasi Siring Agung kini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi dugaan penyimpanan dan peredaran miras, tetapi juga menyangkut legalitas peredaran serta kesesuaian fungsi bangunan.


    Selanjutnya, status perizinan dan langkah penanganan terhadap aktivitas tersebut menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama