• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    RDTR Tiga Kawasan Strategis Lahat Dipercepat, Buka Ruang Investasi

    29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T04:23:09Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LAHAT
    — Pemerintah Kabupaten Lahat mendapat dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga kawasan strategis, yakni Kecamatan Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti.


    Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).


    Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Azsyapputra, S.T., hadir mewakili Bupati Lahat.


    Jeffran mengatakan, percepatan penyusunan RDTR diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang di tiga wilayah tersebut. Dokumen RDTR nantinya menjadi instrumen untuk memperjelas peruntukan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan dan kegiatan investasi.


    “Ini merupakan sinergi dan komitmen nyata kita bersama Pemerintah Pusat. Melalui penyusunan RDTR di tiga wilayah ini, tata ruang daerah akan semakin terstruktur. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ruang wilayah, tetapi juga menjadi kunci utama dalam membuka keran investasi di Kabupaten Lahat,” ujar Jeffran.

     

    Menurutnya, Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama pada sektor pertanian, perkebunan dan pariwisata.


    Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah berlangsung terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


    RDTR juga diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan. Ketika terintegrasi secara digital dengan sistem perizinan berusaha, RDTR dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang serta mendukung proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).


    Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih terukur dalam mengarahkan pembangunan. Di sisi lain, pelaku usaha dapat mengetahui peruntukan ruang sebelum merealisasikan kegiatan investasinya.


    Pemkab Lahat berharap penyusunan RDTR di tiga kawasan tersebut mampu memperkuat kepastian tata ruang, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, sekaligus membuka peluang investasi dengan tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.


    Namun, pekerjaan sesungguhnya bukan berhenti pada penyusunan dokumen. RDTR harus benar-benar selesai, terintegrasi secara digital, dapat digunakan dalam proses perizinan, dan menjadi pedoman dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di lapangan.


    Sebab, tata ruang yang hanya berhenti di atas kertas tidak akan banyak berarti bagi kepastian investasi maupun arah pembangunan daerah. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama