POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor (curas/curanmor), penggelapan, tindak pidana perbankan, persetubuhan terhadap anak, serta pemalakan dan pengancaman.
Dalam kasus curas dan curanmor, polisi mengamankan tersangka P (22), buruh. Pelaku mengaku beraksi di sedikitnya 20 lokasi dengan modus merampas barang korban, mengancam menggunakan senjata tajam hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Hasil kejahatan disebut digunakan untuk membeli narkotika dan berjudi daring.
Polisi juga mengungkap kasus penggelapan tiang penyangga jaringan WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional. Tiga tersangka, GG (27), N (36), dan ES (37), diamankan. Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dengan barang bukti 270 batang tiang besi.
Pengungkapan terbesar datang dari kasus perbankan. Tersangka DW (35), yang bekerja sebagai RM Briguna di Bank BRI, diduga menyelewengkan dana nasabah dalam proses pengalihan kredit dari bank lain ke BRI. Akibatnya, kerugian yang dialami BRI mencapai sekitar Rp2,14 miliar.
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan AA (57), yang disebut merupakan ayah tiri korban. Kasus tersebut diduga dilakukan berulang disertai ancaman dan intimidasi terhadap korban.
Dari Polsek Lubuklinggau Barat, polisi mengamankan lima tersangka berinisial I, AS, FK, AH dan EP alias Peang dalam kasus pencurian di gudang perusahaan. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Terakhir, Polsek Lubuklinggau Utara mengamankan RAM (25) dan LO (16) terkait kasus pemalakan dan pengancaman terhadap kru Bus Antar Lintas Sumatera. Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam menggunakan gunting dan obeng setelah upaya mereka masuk ke bus untuk mengamen dihalangi kru.
Kapolres Lubuklinggau menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menciptakan situasi Kota Lubuklinggau yang aman dan kondusif.
