• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Simpan Sabu 10,11 Gram, Pria di Lubuk Linggau Diancam Denda Rp5 M

    04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T11:31:09Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID |LUBUKLINGGAU
    – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan seorang pria berinisial A (39), terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,11 gram.


    Penangkapan dilakukan Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.


    Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang dicurigai.


    Saat petugas tiba, seseorang yang berada di dalam rumah diduga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan A yang bersembunyi di balik pintu ruang tengah.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,11 gram yang berada di atas meja. Kepada petugas, A mengakui barang tersebut miliknya.


    Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam OPPO A5SP yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.


    Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


    Atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.


    Kapolres Lubuklinggau menegaskan jajarannya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap dugaan transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    (Dang)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama