Banyuasin,Posmetro.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan arah belanja daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Persetujuan bersama ditandai dengan
penandatanganan oleh pimpinan DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026).
Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan bahwa perubahan APBD diarahkan untuk mendukung program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya. Setiap catatan dan saran konstruktif dari komisi-komisi akan menjadi perhatian serius Pemkab Banyuasin demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” ungkap Askolani.
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Banyuasin bersama fraksi-fraksi.
Dalam proses tersebut, legislatif menyampaikan sejumlah masukan, catatan, dan saran terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Pembahasan itu tidak hanya berfokus pada penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga pada upaya memastikan alokasi keuangan daerah mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Banyuasin, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Melalui perubahan APBD ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan aktual daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Bagi Pemkab Banyuasin, perubahan APBD menjadi instrumen untuk menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi anggaran sekaligus pengawasan agar penggunaan keuangan daerah tetap mengacu pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyuasin hingga akhir tahun anggaran 2026, sekaligus memastikan kebijakan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Ard id
