Kini Diduga Beralih Fungsi, Warga Siap Tempuh Jalur DPRD dan BPN
POSMETRO.ID | BATURAJA — Sejumlah warga dari empat desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mempertanyakan keberadaan dan status sisa tanah hibah yang sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan sekolah.
Tanah seluas sekitar 11.386 meter persegi tersebut disebut merupakan tanah hibah dari Rukib bin Kuri, tokoh masyarakat setempat. Namun, warga menduga sebagian lahan yang semestinya masih berkaitan dengan peruntukan pendidikan itu kini telah dikuasai secara pribadi dan berubah fungsi.
Berdasarkan keterangan warga, sebagian lahan tersebut kini dimanfaatkan untuk bangunan toko modern dan rumah pribadi. Bahkan, warga mengaku sempat melihat adanya papan bertuliskan tanah dijual di lokasi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian warga karena sejak awal tanah tersebut, menurut mereka, dihibahkan untuk kepentingan pembangunan sekolah.
“Tanah itu dihibahkan kakek kami untuk membangun sekolah sekitar tahun 1988. Setelah sekolah dibangun, ternyata luas tanah hibah masih lebih besar dari lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah,” ungkap salah seorang perwakilan warga, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, sisa lahan tersebut sejak awal tidak pernah diketahui dihibahkan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen terkait lahan tersebut. Namun, permintaan itu ditolaknya karena menurut pemahamannya, tanah tersebut memiliki peruntukan untuk sekolah atau fasilitas pendidikan.
“Memang tanah kakek saya yang dihibahkan itu luas. Setelah dibangun sekolah, tanahnya masih tersisa cukup luas. Sepengetahuan saya, sisa tanah itu tidak pernah dihibahkan untuk pribadi,” tegasnya.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menilai tanah yang telah dihibahkan untuk kepentingan sekolah semestinya tidak dialihkan menjadi kepentingan pribadi tanpa dasar hukum dan persetujuan yang jelas.
Keresahan warga bahkan disampaikan dengan bahasa daerah. “Alangkah lemaknyo tian pacak nguasoi tanah hibah akas kami, sedangkan tian jemo datangan,” yang kurang lebih berarti, “Alangkah enaknya orang menguasai tanah pemberian kakek kami, sedangkan orang tersebut merupakan pendatang.”
Warga menduga terdapat persoalan administrasi atau dokumen terkait status lahan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang maupun pihak yang menguasai lahan.
Karena itu, perwakilan warga dari empat desa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD OKU dan Kantor Pertanahan (BPN). Mereka juga berencana meminta penjelasan kepada seluruh pihak terkait, termasuk mengenai riwayat hibah, batas lahan sekolah, serta status hukum sisa tanah.
Warga berharap tanah tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukan dan dokumen hibah apabila memang terbukti merupakan bagian dari tanah yang dihibahkan untuk kepentingan sekolah.
“Kalau memang ada bangunan yang berdiri di atas tanah yang terbukti merupakan bagian dari tanah hibah sekolah, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Kalau ada sertifikat atas nama pribadi yang ternyata diterbitkan di atas tanah hibah tersebut, kami meminta agar statusnya diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut menguasai lahan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan mengenai status dan dasar kepemilikan tanah tersebut.
(TIM)
