POSMETRO.ID | KOLAKA — Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC) melaporkan dugaan persoalan pengamanan dan status 84 batang kayu Meranti yang disebut berkaitan dengan temuan kehutanan di sekitar wilayah PPKH PLTMH Sabilambo dan KPH Mekongga Utara.
Pengaduan disampaikan melalui kanal Dumas Presisi Polri pada 10 Oktober 2026 oleh Pery Padly B. Ambudali, Tim Investigasi GMC. Dalam laporan bernomor 042/SPM/GMC/X/2026 tersebut, GMC juga meminta penelusuran tata kelola 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sulawesi Tenggara selama Tahun Anggaran 2022–2025.
GMC menegaskan, persoalan 84 batang kayu itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri rangkaian pengamanan hasil temuan kehutanan, mulai dari lokasi penemuan, identitas dan volume kayu, proses pengangkutan, penyerahan, penyimpanan, pencatatan administrasi hingga kondisi terakhir.
Tim investigasi meminta aparat memastikan terlebih dahulu status kayu tersebut, apakah merupakan barang temuan, hasil pengamanan kehutanan, barang bukti, atau berada dalam status penguasaan administratif lainnya.
GMC juga menegaskan laporan itu tidak menyimpulkan bahwa kayu telah hilang ataupun telah terjadi tindak pidana.
Selain persoalan kayu, GMC meminta penelusuran dugaan perambahan atau penebangan hutan di lokasi yang berkaitan dengan objek pengaduan, termasuk sistem patroli, pengamanan kawasan, laporan gangguan hutan dan tindakan petugas.
Minta 25 KPH Ditelusuri
GMC meminta pemeriksaan tidak berhenti pada KPH Mekongga Utara. Organisasi tersebut mendorong telaah tata kelola terhadap 25 KPH di Sulawesi Tenggara, dengan terlebih dahulu memastikan nomenklatur, wilayah kerja, struktur organisasi dan kewenangan setiap unit pada masing-masing tahun anggaran.
Menurut GMC, pemeriksaan diperlukan untuk menguji efektivitas dan akuntabilitas kegiatan kehutanan, termasuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Aspek yang diminta ditelusuri meliputi kesesuaian pagu anggaran, sumber dana, lokasi kegiatan, luas areal, target, realisasi keuangan, realisasi fisik, hasil penanaman dan kondisi tanaman saat pemeriksaan.
Sebagai salah satu bahan awal, GMC mencantumkan data RKA Tahun 2022 UPTD KPH Unit XIII Mekongga Utara terkait kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Kolaka.
Dalam dokumen yang disebut GMC, kegiatan tersebut memiliki target 25 hektare dengan anggaran Rp344.342.500. Rinciannya antara lain pengadaan 34.400 batang bibit kehutanan/MPTS senilai Rp134.160.000 dan upah kerja harian sebesar Rp154.300.000.
GMC menyatakan data tersebut belum menjadi bukti adanya penyimpangan. Namun, dokumen itu dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran dan pekerjaan fisik.
Hal yang diminta diverifikasi antara lain keberadaan lokasi penanaman, luas areal, jumlah bibit yang tersedia dan ditanam, tingkat kelangsungan hidup tanaman serta pelaksanaan pemeliharaan.
GMC juga mengusulkan pemeriksaan berbasis risiko terhadap seluruh KPH. Indikator yang diajukan mencakup besaran anggaran, luas wilayah kerja, kegiatan RHL, intensitas patroli, laporan gangguan hutan, temuan kehutanan, jumlah kayu yang diamankan, pengadaan, perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dan bahan bakar minyak (BBM).
Pendekatan tersebut diharapkan membantu menentukan unit yang memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil verifikasi, tanpa terlebih dahulu menganggap seluruh KPH bermasalah.
Pengaduan Diterima Dumas Presisi
Setelah pengaduan dikirim, Pery Padly B. Ambudali menerima notifikasi melalui WhatsApp dari sistem Dumas Presisi yang menyatakan laporan telah diterima dan akan ditelaah.
Penerimaan notifikasi tersebut menandai laporan telah masuk melalui kanal pengaduan Polri. Namun, hal itu belum berarti dugaan yang disampaikan telah terbukti ataupun perkara telah memasuki tahap penyidikan.
GMC meminta aparat menelusuri dokumen RKA, DPA, laporan realisasi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ), kontrak, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan kegiatan, koordinat lokasi, hasil monitoring dan evaluasi, data patroli serta dokumen pengamanan kayu.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, GMC meminta penghitungan dilakukan oleh lembaga berwenang. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian bagi pihak-pihak terkait.
GMC menyatakan menyerahkan proses verifikasi dan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya. Organisasi itu juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga laporan ini disusun, materi pengaduan yang disampaikan GMC masih memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang. Belum terdapat kesimpulan bahwa persoalan 84 batang kayu Meranti maupun kegiatan RHL yang disoroti mengandung pelanggaran.
Pewarta: FAD
