Isu Korban Meninggal di Jalan Menuju RS AR Bunda Dinyatakan Hoaks
POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia di dalam ambulans saat menuju Rumah Sakit (RS) AR Bunda yang disebut-sebut terhambat pelaksanaan Car Free Night (CFN), Sabtu (3/10/2026).
Pemkot memastikan informasi tersebut tidak berdasarkan fakta. Klarifikasi disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau setelah melakukan penelusuran di lapangan serta meminta konfirmasi kepada pihak RS AR Bunda.
Kepala Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, Ervan Affansyah, mengatakan hasil penelusuran tidak menemukan data maupun bukti yang membenarkan informasi mengenai adanya korban meninggal dunia di dalam ambulans akibat pelaksanaan CFN.
“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan konfirmasi dengan pihak RS AR Bunda, tidak ditemukan data maupun bukti yang membenarkan informasi tersebut,” tegas Ervan.
Dengan demikian, kabar yang menyebut seorang korban meninggal dunia di dalam ambulans karena terhambat kegiatan CFN dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ervan didampingi Tim Percepatan Pembangunan Pemkot Lubuklinggau, H. Merismon; Plt Asisten Administrasi Umum, H. Dian Chandera; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), H. Resta Irawan Putra; Kepala Dinas Perhubungan, H. Hendra Gunawan; serta Kabag Hukum, Ulil Amri.
Pemkot Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumber dan kebenarannya belum terverifikasi.
Menurut Ervan, informasi menyangkut keselamatan dan kondisi seseorang harus disikapi secara hati-hati. Penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
CFN Tetap Dievaluasi
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Lubuklinggau, H. Resta Irawan Putra, menjelaskan pelaksanaan CFN memiliki sejumlah tujuan, salah satunya menggairahkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
CFN juga diharapkan menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk mendapatkan hiburan dan beraktivitas tanpa terganggu lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan yang menjadi lokasi kegiatan.
Meski demikian, kata Resta, pelaksanaan CFN tetap akan dievaluasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pelaksanaan CFN bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat sekaligus mendorong aktivitas para pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya tetap akan dievaluasi agar ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya. (Dang)
