• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    Penataan Kota, Pemko Tebing Tinggi Rencanakan Jalan Satu Arah di Pusat Kota

    28 Oktober 2026, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T04:12:44Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan protokol pusat kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.


    Rencana ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, saat melakukan peninjauan lapangan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, tepatnya di kawasan persimpangan Tugu Air Mancur/Bundaran Mandiri, Selasa (27/10/2026).


    Adapun penerapan sistem satu jalur ini nantinya akan mencakup kawasan sepanjang Jalan Dr. Sutomo hingga kawasan Balai Kota, serta berakhir di persimpangan Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI).


    "Hari ini kami meninjau langsung ke lokasi dalam rangka merancang rekayasa lalu lintas, mulai dari Jalan Dr. Sutomo, mengarah ke Balai Kota, hingga kawasan stasiun KAI," jelas Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah (Sekda, Erwin Suheri Damanik.


    Selain penataan arus lalu lintas, Pemko Tebing Tinggi juga menyiapkan langkah relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) guna mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih tertib dan terpusat. Para pedagang nantinya akan diarahkan untuk menempati lokasi baru di Jalan Veteran dan Jalan Gereja.


    "Kepada pedagang kaki lima, mohon dukungannya supaya bisa kita tempatkan dalam satu lokasi. Supaya kota kita lebih rapi, tertata lebih bersih sehingga pelaku UMKM bisa tumbuh lebih baik," ujar Irdian Saragih.


    Guna memperkuat kebijakan penataan kota ini, Pemko Tebing Tinggi saat ini tengah mengkaji rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penataan kawasan perkotaan ke depan.


    "Kita segerakan Perda-nya supaya lebih jelas legalitasnya. Ini juga tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat Kota Tebing Tinggi. Kebijakan ini wajib kita dukung bersama agar kota ini menjadi lebih tertata rapi, bersih, dan warganya semakin sehat," sebut Wali Kota.- (AJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama