POSMETRO.ID | OKU TIMUR — Dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan pencairan Dana Desa (DD) di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan terus menjadi sorotan. Belakangan pengamat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum.
Mereka menyebut bahwa Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik pemberitaan. Jika dugaan tersebut benar, praktik pungutan tanpa dasar hukum berpotensi membebani pemerintah desa dan mengganggu pengelolaan anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagaimana informasi yang tersebar di berbagai media sebelumnya, muncul dugaan pungutan terhadap 13 kepala desa dengan akumulasi nominal mencapai Rp442 juta selama periode 2024–2026. Meski angka tersebut masih berupa klaim yang perlu diverifikasi melalui keterangan para kepala desa, dokumen keuangan, dan pemeriksaan pihak berwenang, namun APH setidaknya tidak boleh berdiam diri.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Pohan Maulana, SE, serta Pengamat Hukum Linda Triwastika, SH, M.Hum., menjadi dua pihak yang menyoroti kasus ini khususnya terkait transparansi tata kelola pemerintahan desa dan urgensi penegakan hukum.
“Dugaan pungutan yang dikaitkan dengan pencairan Dana Desa harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu menelusuri persoalan ini secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai muncul praktik yang membuat pemerintah desa merasa terbebani ketika seharusnya mereka berfokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.” ujar Pohan kepada POSMETRO.ID, Rabu (28/10/2026).
Menurut perspektif kebijakan publik kata dia, setiap penggunaan anggaran desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila benar ada permintaan uang di luar ketentuan resmi, mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung pembangunan justru terbebani oleh pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum. Pemeriksaan harus dilakukan agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Sumatera Selatan Linda Triwastika, SH, M.Hum ketika diminta keterangan terkait dugaan pungutan liar oleh Oknum Camat di Kabupaten OKU Timur mengungkapkan bahwa, APH perlu menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan ini melalui langkah hukum yang profesional.
"Keterangan para kepala desa, dokumen pencairan, bukti transaksi, serta komunikasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan yang melanggar hukum.” ujar Linda.
Menurutnya, Dalam penanganan perkara, dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan seseorang. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan laporan yang memiliki dasar awal dan layak diperiksa.
“Apabila ditemukan indikasi pungutan tanpa dasar hukum, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar.” tegasnya.
Untuk kata Linda, selain APH, Inspektorat Kabupaten OKU Timur perlu diminta melakukan penelaahan sesuai kewenangannya terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian jadwal pencairan, dokumen pengajuan, laporan realisasi, serta transaksi yang diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada kepala desa.
Di sisi lain, Linda menambahkan, Camat Buay Pemuka Peliung dan pihak kecamatan yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut. Klarifikasi mereka penting agar penanganan isu ini tidak bertumpu pada satu sisi informasi.
"Publik tentunya berhak mengetahui apakah dugaan pungutan itu benar terjadi, apakah terdapat dasar pembayaran yang sah, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran" paparnya.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama harus digunakan sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika dugaan pungutan tanpa dasar hukum dibiarkan tanpa pemeriksaan, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dapat terganggu. Sebaliknya, penelusuran yang objektif akan membantu memastikan apakah benar terdapat penyimpangan atau justru ada informasi yang perlu diluruskan.
*Dhyan
