Aktivis 98 Soroti Kepemimpinan Ratu Dewa, Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran
POSMETRO.ID | PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah gencar mengejar pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui penagihan pajak. Namun, di tengah agresivitas tersebut, pengelolaan belanja daerah justru menyisakan sederet persoalan serius berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kontras ini menjadi sorotan. Ketika pemerintah daerah memasang spanduk penunggak pajak untuk menagih kewajiban wajib pajak hingga miliaran rupiah, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2025 justru mengungkap 15 persoalan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Salah satu yang belakangan mencuri perhatian adalah pemasangan spanduk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Nilai pajak yang ditagihkan mencapai Rp2,3 miliar.
Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, menyatakan pihaknya tidak menolak membayar pajak. Namun, ia meminta kejelasan mengenai dasar penerapan kewajiban PBB-P2 terhadap lembaga pendidikan nirlaba tersebut.
Marzuki menegaskan siap memenuhi kewajiban apabila lembaga berwenang telah memutuskan yayasan memang wajib membayar pajak tersebut.
Di sisi lain, persoalan pengelolaan anggaran Pemkot Palembang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap berbagai persoalan, mulai dari belanja pegawai, perjalanan dinas, bahan bakar minyak (BBM), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana hibah.
Temuan tersebut antara lain:
- Penganggaran dan realisasi belanja pegawai ASN tidak sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban belanja BBM pada 21 SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada paket pengadaan buku di Dinas Pendidikan.
- Keterlambatan penyelesaian paket belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pendidikan yang belum dikenakan denda.
- Belanja makanan dan minuman rapat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.
- Realisasi belanja honorarium tidak sesuai ketentuan dan standar harga satuan regional.
- Belanja sewa kendaraan dinas perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
- Belanja jasa konsultansi pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume pada empat paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan di dua SKPD.
- Realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal pada 11 SKPD.
- Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tiga SKPD belum dikenakan dan disetorkan ke kas daerah.
- Perhitungan komponen BPJS dalam belanja subsidi angkutan feeder belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan kontrak.
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah kepada KONI Kota Palembang tidak sesuai ketentuan.
Rentetan temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pengendalian internal dalam pengelolaan uang rakyat di lingkungan Pemkot Palembang.
Aktivis eksponen 98, Panji Kresna, bahkan melontarkan kritik keras terhadap pola kepemimpinan Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Menurut Panji, langkah pemerintah yang gencar mengejar PAD dan menagih pajak tidak boleh menjadi pencitraan semata, sementara persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahannya belum diselesaikan secara transparan.
"Karakteristik pemerintahan Wali Kota Ratu Dewa mulai terbaca. Berusaha mencari pembenaran dan pengakuan bahwa pemerintahannya bekerja serius, termasuk dalam menggali PAD dan menagih pajak. Padahal, di sisi lain, hasil audit BPK menunjukkan banyak persoalan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025," ujar Panji dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (4/11/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif terhadap temuan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Jangan sampai ada pembiaran terhadap persoalan yang sudah diungkap melalui pemeriksaan BPK," tegasnya.
Panji juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Palembang. Ia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah memberikan penjelasan secara terbuka.
"Kebanyakan bocornya di Sekretariat Daerah. Ini harus menjadi perhatian serius. Sekda harus memberikan pertanggungjawaban sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan ini hanya diselesaikan dengan alasan kekhilafan, kemudian setelah uang dikembalikan dianggap selesai tanpa ada penelusuran lebih lanjut," katanya.
Panji menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap temuan BPK.
Kini, publik menunggu langkah konkret Pemkot Palembang. Sebab, menagih pajak memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, memastikan setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan sesuai aturan merupakan tanggung jawab yang tidak kalah penting.
(RED)
