| Sastra Amiadi, Aktivis LSM Kota Prabumulih |
PRABUMULIH, PP - Belum ditahannya Kepala Dinas Pertanian Pertanian Perkebunan Kehutanan dan peternakan (DPPKP) Kota Prabumulih Hanunah membuat tanda tanya dikalangan Gabungan LSM, ada apa antara Hanunah dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Begitu mengetahui belum ada aksi dari lembaga penegak hukum di Prabumulih soal status tersangka yang dialamatkan kepada Hanunah dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan bibit ikan unggul ini, pihak LSM berencana mengadakan audiensi lagi ditingkat lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi.
"Jika Kasus ini bakal mengendap tanpa adanya kejelasan dari penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, kita akan berangkat bila perlu ke Jakarta untuk mempertanyakan kasus tersebut. Tidak tembus di Kejagung kita akan adukan ke KPK, tidak tembus di KPK, kita Lapor Presiden, tidak tembus juga, terkahir kita akan adukan ke Tuhan Yang Maha Kuasa" ujar Sastra Amiadi Aktivis LSM Kota Prabumulih Rabu (17/04) di Kediamannya Jln Lekipali Kota Prabumulih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis DPPKPP kota Prabumulih, Ir Hj
Hanunah bersama ED selaku PPTK, AN selaku pengawas lapangan serta RT
selaku rekanan, diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan pengembangan
bibit ikan unggul, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kementrian
Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2011, senilai Rp 1,233 miliar.
Dan atas kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta.
Penetapan keempat tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : R-06.A/N6.17/Fd.1/03/2013 dan Nomor : R-06.B/N6.17/Fd.1/03/2013. (PP/01)
Penetapan keempat tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : R-06.A/N6.17/Fd.1/03/2013 dan Nomor : R-06.B/N6.17/Fd.1/03/2013. (PP/01)