TANJUNG RAMAN, PP - Dari 121 orang peserta Program pembuatan sertifikat tanah gratis (Prona) di Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, lima peserta diantaranya ditolak.
Penolakan tersebut bermula dari hasil pengukuran yang dilakukan dilapangan, setelah hasil pengukuran di serahkan ke Kantor Pertanahan Nasional Prabumulih (BPN) baru diketahui ternyata ada lima peserta yang tanahnya sudah bersertifikat. Sementara prona itu harus untuk lahan pekarangan yang tidak pernah atau belum pernah bersertifikat.
"Kelima peserta Prona tersebut lahannya sudah bersertifikat, namun sertifikatnya hanya satu, sementara untuk pemisahan sertifikat lahan yang sama, itu tidak bisa melalui program prona, harus terpisah karena Prona itu diutamakan lahan yang belum pernah sertifikat, sedangkan lahan lima orang tadi adalah pembagian dari lahan yang sudah bersertifikat," ujar Lurah Tanjung Raman Priono melalui Sekretarisnya Jeri Saputra SE dikantornya kemarin (17/4).
Namun untuk memenuhi kuota yang sudah berkurang, pihak kelurahan mengajukan nama cadangan, yang kebenaran sudah melengkapi persyaratan meskipun belum menjadi peserta prona. "Kebenaran sudah ada cadangan sehingga setelah adanya pengurangan tersebut, nama cadangan langsung diajukan,"bebernya.
Sejauh ini, sambungnya
Masalah persyaratan sudah banyak yang melengkapi. Dan sudah dikumpulkan ke BPN,sejauh ini menurutnya selama ini masih ada kesulitan dalam proses pembuatan Surat keterangan hibah, jual beli, mereka tidak ada, kalau senadainya sudah ada tinggal disimpan jika suatu saat butuh, tinggal fotokopy saja. "Kita berharap kedepan tidak ada masalah lagi," tandasnya. (PP/EK)
Penolakan tersebut bermula dari hasil pengukuran yang dilakukan dilapangan, setelah hasil pengukuran di serahkan ke Kantor Pertanahan Nasional Prabumulih (BPN) baru diketahui ternyata ada lima peserta yang tanahnya sudah bersertifikat. Sementara prona itu harus untuk lahan pekarangan yang tidak pernah atau belum pernah bersertifikat.
"Kelima peserta Prona tersebut lahannya sudah bersertifikat, namun sertifikatnya hanya satu, sementara untuk pemisahan sertifikat lahan yang sama, itu tidak bisa melalui program prona, harus terpisah karena Prona itu diutamakan lahan yang belum pernah sertifikat, sedangkan lahan lima orang tadi adalah pembagian dari lahan yang sudah bersertifikat," ujar Lurah Tanjung Raman Priono melalui Sekretarisnya Jeri Saputra SE dikantornya kemarin (17/4).
Namun untuk memenuhi kuota yang sudah berkurang, pihak kelurahan mengajukan nama cadangan, yang kebenaran sudah melengkapi persyaratan meskipun belum menjadi peserta prona. "Kebenaran sudah ada cadangan sehingga setelah adanya pengurangan tersebut, nama cadangan langsung diajukan,"bebernya.
Sejauh ini, sambungnya
Masalah persyaratan sudah banyak yang melengkapi. Dan sudah dikumpulkan ke BPN,sejauh ini menurutnya selama ini masih ada kesulitan dalam proses pembuatan Surat keterangan hibah, jual beli, mereka tidak ada, kalau senadainya sudah ada tinggal disimpan jika suatu saat butuh, tinggal fotokopy saja. "Kita berharap kedepan tidak ada masalah lagi," tandasnya. (PP/EK)
