• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Prabumulih Siap Hantarkan Hanunah ke Penjara

    22 April 2013, April 22, 2013 WIB Last Updated 2013-04-22T17:30:35Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini
    Kasi Intel Kejari Prabumulih S.H. Ritonga SH
    PRABUMULIH, PP - Seputar kasus dugaan korupsi anggaran pengembangan bibit ikan unggul yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,233 miliar pada Dinas Pertanian Pertanian Perkebunan Kehutanan dan peternakan (DPPKP) Kota Prabumulih yang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai menunjukkan titik terang. Belum ditahannya Kadis terkait yakni Ir.Hanunah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kasi Intel Kejari Prabumulih S.H, Ritonga SH karna proses penghitungan kerugian Negara masih belum selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP).

    "Belum turunnya hasil penghitungan kerugian Negara dari BPKP membuat langkah penahanan terhadap tersangka menjadi terkendala. Penghitungan kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut selain melibatkan BPKP, Kejaksaan juga menghadirkan konsultan ahli dari Perkindo. Dan tugas perkindo dalam hal ini untuk menghitung jumlah bibit ikan unggul yang nantinya bisa diperkirakan dalam bentuk rupiah sehingga hasil kerugian negara dapat dikalkulasikan secara cermat" ujar Andra Kasi Pidsus Kejari Prabumulih dalam Audiensi anatar LSM, Wartawan dan Kejaksaan di aula serbaguna Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Senin (22/04).

    Sekedar informasi, acara audiensi tersebut digagas oleh Gabungan LSM Penegakan Supremasi Hukum se-Kota Prabumulih beserta Keluarga Besar Wartawan (KABAR) Kota Prabumulih. Hal ini dipicu karena status tersangka yang dialamatkan kepada Kepala Dinas DPPKP Kota Prabumulih belum ada upaya penahanan oleh Kejaksaan. Dalam acara tersebut, sebahagian besar kalangan LSM dan Seluruh wartawan Harian, baik Media Cetak Maupun Elektronik, Mingguan dan Majalah turut hadir dalam acara Audiensi.

    Pada kesempatan itu, pihak Kejari dalam pemaparannnya dihadapan audiens mengungkapkan bahwa Kejari melalui kasi Pidsus telah menentukan status tersangka pada kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 185 juta tersebut. Dikatakan Kasi Pidsus,  saat  menentukan tersangka pihaknya juga memperlihatkan surat penetapan tersangka yang sudah ditandatangani oleh Kajari Prabumulih. Sementara untuk proses sekarang lanjutnya, kejaksaan mulai saat penyelidikan itu sudah dilimpahkan ke Pidsus maka banyak upaya yang sudah dilakukan termasuk pemeriksaan beberapa saksi dan saksi yang diperiksa hampir 20 orang dengan domisili yang berbeda-beda serta profesi yang berbeda pula.

    Untuk kasus ini sendiri tidak ada upaya menutupi apalagi untuk menutup-nutupi, karena pada perinsipnya mereka sudah diperiksa, ujar Andra.

    Ditambahkan, pembangunan proyek Dinas pertanian seperti pembuatan kolam dan lain sebagainya ini juga dilaksanakan di tempat yang berbeda-beda sehingga perlu waktu bagi penyidik untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung proses dan peristiwa yang terjadi. Dan untuk menghadirkan saksi juga butuh waktu dan energi yang kuat karna selain harus melakukan pendekatan secara persuasif terhadap saksi, Penyidik juga harus memahami kondisi dan perekonomian warga yang memang pada perinsipnya memiliki kegiatan yang berbeda dalam menghidupi keluarganya. Harus berharap maklum. tegasnya.

    Untuk ketua kelompok tani pada proyek ini juga perlu penegasan atau pendekatan untuk mereka bisa diperiksa oleh kejaksaan sebagai saksi. Perlu pendekatan agar proses pemeriksaan saksi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk saat ini, kata Andra, sekitar 80 persen saksi sudah diperiksa. Untuk proses penyidikan yang dilakukan sekarang adalah penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pada saat penyidikan berjalan kita sudah mengirimkan surat ke BPKP untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Namun demikian, wewenang dari BPKP sendiri sangat terbatas dalam artian hanya untuk menghitung keuangan tidak termasuk bibit.

    Untuk bibit sendiri ini dilakukan oleh konsultan ahli yang dihadirkan oleh kejaksaan yaitu perkindo. Perkindo sendiri juga tidak ada kompetensi untuk menghitung kerugian dalam rupiah. Namun demikian BPKP akan bekerjasama dengan perkindo untuk mengetahui hasil kerugian Keuangan Negara yang sebenarnya.Artinya kita hanya bisa menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

    "Begitu hasil penghitungan dari BPKP keluar dan telah berada ditangan Penyidik, Hanunah akan segera ditahan, Tandasnya. RED
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS