PRABU JAYA, PP - Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan dinilai mandul dalam penanganan sejumlah kasus Korupsi di Sumsel khususnya di Kota Prabumulih. Buktinya, kasus dugaan korupsi pengembangan bibit ikan unggul, yang menggunakan dana
alokasi khusus (DAK) Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran
2011, senilai Rp 1,233 miliar di Kota Prabumulih masih jalan ditempat.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu diantaran adalah Kepala SKPD Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan peternakan (DPPKP) Ir. Hj Hanunah. Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berkisar dua bulan yakni mulai 01/03/2013 hingga sekarang (14/05). Kendati ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini para pelaku kejahatan korupsi ini masih bebas berkeliaran dan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas dan PNS.
Kajati Provinsi Sumsel Ginting SH ketika "dihadang" sejumlah wartawan seuasi acara Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih di lapangan Prabu Jaya Kota Prabumulih Senin (13/05) mengungkapkan, terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Hanunah karna pihak Kejaksaan hingga saat ini belum menerima salinan kerugian keuangan negara dari BPKP Propinsi.
"Alasan belum ditahannya Hanunah karna pihak BPKP Propinsi Sumsel belum menyerahkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus tersebut. Mengapa terlalu lama, bisa jadi karna pekerjaan BPKP saat ini menumpuk. Mungkin itu, karna banyak lagi kerugian keuangan negara yang dihitung dari kasus-kasus korupsi di seluruh Kabupaten Kota di Propinsi Sumsel" ujarnya.
Dikatakan, Pihaknya juga berharap BPKP secepat mungkin memberikan hasil audit kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi pengembangan bibit ikan unggul, yang menggunakan dana
alokasi khusus (DAK) Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran
2011, senilai Rp 1,233 miliar tersebut agar pihaknya bisa melakukan penyidikan lebih lanjut dan penuntutan, tegasnya. (pp/red)