POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku berinisial KN (22). Pelaku ditangkap pada Rabu (15/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Nasional.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026. Korban dalam perkara ini adalah Winda, yang melaporkan aksi pencurian di rumah orang tuanya, Ishak Chandra, di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban baru pulang membeli makanan dan mendapati rumah orang tuanya telah dipenuhi warga. Korban kemudian diberitahu bahwa seorang pencuri sempat masuk ke dalam rumah.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah sebelum akhirnya lolos dari kejaran warga.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop Asus, kamera Nikon Coolpix L320, kamera Fujifilm, mesin gerinda, microwave, serta satu set peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Usai menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan pelaku yang kerap terlihat di kawasan Simpang RCA, Kota Lubuk Linggau. Berbekal informasi tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Ambon, Kelurahan Jawa Kanan. Polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan KN tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, KN mengakui telah melakukan pencurian seorang diri di rumah Ishak Chandra. Ia mengaku nekat beraksi karena mengetahui rumah tersebut sering dalam keadaan kosong.
Kepada penyidik, pelaku juga mengungkapkan modus yang digunakan, yakni memanjat pagar rumah, kemudian masuk ke dalam bangunan dengan menjebol plafon atap sebelum membawa kabur barang-barang milik korban.
Polres Lubuk Linggau masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian yang diduga telah berpindah tangan.
