• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Ada Taransaksi Illegal di Proyek Jalan Cinta Pung

    26 Mei 2013, Mei 26, 2013 WIB Last Updated 2013-05-26T17:27:22Z
    Masukkan scrip iklan disini
    TANJUNG RAMAN, PP - Akibat ulah kontraktor yang tidak bertanggungjawab, kegiatan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih 2013 untuk pembangunan jalan Cinta Pung di Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan  Kota Prabumulih ini harus berakhir terbengkalai.

    Dari pantauan langsung wartawan Posmetro Prabu di lapangan, pihak pemborong selaku penanggungjawab kegiatan hanya melakukan pekerjaan penghamparan batu dan belum sempat melakukan pekerjaan selanjutnya karena masalah teknis.

    Berdasarkan keterangan warga di lokasi pekerjaan jalan Cinta Pung ini, mengungkapkan bahwa pihak masyarakat dianggap telah dibodohi oleh kontraktor lantaran pekerjaan pembangunan jalan Cinta Pung terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek. Belum lagi proses pembangunan yang tidak tarnsparan karena tidak mencantumkan papan plang proyek.

    "Kami ni tau pak, makmano caro pemborong begawe ni, tapi tolong mada'i cuma menghampar batu bae, idak pake alat pemadat tanah, terus langsung nak ngecor jalan ini," jelas warga yang tak mau disebutkan namanya.

    Seperti tampak pada gambar dibawah ini, ketebalan centimeter agregat tanah sangat diragukan dan pemborong terkesan ingin meraup keuntungan besar dengan hanya menghamparkan batu begitu saja tanpa melalui mekanisme yang ada, lalu memasang mal dan langsung melakukan pengecoran.

    Disisi lain, berdasarkan informasi yang didapat oleh portal ini menyebutkan bahwa pekerjaan ini sudah "dijual" kepada pihak ke tiga yakni rekanan kontraktor yang melakukan pekerjaan sekarang. Menurut sumber, nilai paket pekerjaan ini berdasarkan surat perintah kerja (SPK) berkisar Rp. 180 juta. Diduga penyebab pekerjaan terhenti akibat SPK yang tertukar dari SPK semula Rp.180 juta menjadi Rp. 102 juta.

    "Kalu dak salah nilai pekerjaan ini 180 juta pak," ujar sumber Posmetro Prabu.

    Dikatakan, seiring waktu berjalan saat proses pekerjaan mulai dilakukan, pemborong terbentur dengan masalah administrasi yaitu SPK ditemukan tertukar, dari SPK semula bernilai 180 juta rupiah, diganti dengan SPK senilai 102 juta rupiah.

    Ternyata lanjut sumber, pemborong jalan Cinta Pung ini mendapat SPK senilai 102 juta. "Mungkin kareno masalah itulah pak,  gawean mereka di tempat kami ni laju belom selesai jugo." tambahnya.

    Saat ditanya nama pemborong pekerjaan ini, warga menjawab tak tahu. Apalagi papan nama proyek juga tak dipasang di lokasi pekerjaan.

    Warga pun sudah melaporkan kejadian ini kepada Anggota DPRD Prabumulih yang kediamannya persis depan jalan Cinta Pung Kelurahan Tanjung Raman. "Padahal kami ni yang membuat ajuan proposal yang kami sampeke samo Romudan-Anggota DPRD Prabumulih Warga Tanjung Raman. Dio (Romudan) sudah njingok gawean kontraktor dan bejanji nak nyelesaikan masalahnyo secepatnyo," pungkas warga.(bmg)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama