PRABUMULIH, PP - Aroma gratifikasi dan kolusi menyerebak luas saat pelaksaan lelang tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan SKPD, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Pekerjaan yang dilakukan baik melalui tender lelang yang dilaksanakan oleh LPSE Prabumulih, ataupun PL (Penunjukan Langsung) yang dilakukan oleh masing-masing dilakukan di Dinas/SKPD, Badan dan Kantor tak luput dari aroma korupsi dan kolusi.
Pekerjaan yang dilakukan baik melalui tender lelang yang dilaksanakan oleh LPSE Prabumulih, ataupun PL (Penunjukan Langsung) yang dilakukan oleh masing-masing dilakukan di Dinas/SKPD, Badan dan Kantor tak luput dari aroma korupsi dan kolusi.
Kondisi ini sudah berjalan, bersamaan dengan usia Pemerintah Kota Prabumulih sendiri. Adu koneksi dan lobby-lobby dan saling menggunakan uang sebagai iming-iming yang menggiurkan, menjadikan APBD Kota Prabumulih tiap tahun, adalah buah anggur, yang lezat tapi memabukkan.
Kita bisa bayangkan, sebagai pemerintahan yang mempunyai dana APBD hampir 600 Milyard tiap tahunnya, dengan letak geografis dan demografis yang jauh dari pusat Ibukota Provinsi Sumsel, memang Kota Prabumulih menjadi salah satu daerah menggiurkan di Provinsi Sumsel, untuk mengeruk keuntungan dari pekerjaan Proyek APBDnya.
Para pemborong/kontraktor yang berkecimpung di bidang pengadaan barang dan jasa di Prabumulih, sudah sangat mahfum dengan kondisi fee uang muka ini. Jika anda bukan sanak kerabat sang Kepala Daerah, jangan harap akan mudah mendapatkan paket pekerjaan yang diinginkan, Anda akan dianggap remeh dan tidak diperhitungkan. Namun, jika Anda mempunyai koneksi "orang dalam", maka jika mampu setor uang muka 15% uang untuk sang Raja, niscaya paket yang diinginkan akan menjadi kenyataan. Lalu, bagaimana dengan peranan Kepala SKPD dan PPTK yang menjadi penanggunjawab kegiatan proyek di lapangan? Nah untuk itu Anda akan merogoh kocek lagi, menyisihkan 2%, sebagai imbalan pengurusan administras dan biaya pengawasan di lapangan, dari nilai kontrak pekerjaan.
Cukup sampai disitu? Oh belum. Anda akan berhadapan dengan panitia dan bagian keuangan, dan bagian terkait, yang juga akan minta persenan mereka, jika ingin pekerjaan administrasi Anda, lancar, aman dan mudah.
Lantas, jika sang pemborong sudah digerogoti prosentase fee hampir 20%, apakah masih ada niatan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik dan tidak mengambil keuntungan berlebihan? Hampir 99% pemborong dan kontraktor yang berkecimpung di Pemerintah Kota Prabumulih, akan ambil ancang-ancang, "maling volume" pekerjaan, guna menambah pundi-pundi keuntungan, yang kadung sudah diambil dari prosentase uang muka fee tadi.
Selanjutnya, bagaimana dengan Keppres 80 Tahun 2003 dan juga Perpres 54 Tahun 2010, yang menjadi panduan utama dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa? Ah...itu sih bisa dikesampingkan, yang penting, jika tak mau ikut "aturan main", maka niscaya urusan akan jadi ruwet.
Lantas, sejauh mana peran serta aktif dari DPRD selaku fihak berwenang dalam persetujuan Anggaran dan kemudian melakukan pengawasan terhadap kegiatan berkaitan belanja APBD? Tampaknya masih jauh dari harapan. Kalau dibidang, anggaran, tampaknya fihak DPDRD akan sangat ketat mengontrol "jatah" mereka. Jika Eksekutif tak mau diajak "main mata", maka niscaya pembahasan pengesahan APBD akan alot, karena panitia anggaran DPRD, akan "memperjuangkan" kepentingan mereka sendiri terlebih dahulu, baru kemudian memperhatikan pengajuan anggaran dari fihak eksekutif.
Lalu masyarakat harus bagaimana? Jawabannya ada pada masyarakat. Dan kalau boleh menyitir judul lagu Armada Band, Mau Dibawa Kemana, tampaknya situasi ini cukup relevan dikatakan seperti judul lagu Armada Band tadi.(pp/ bmg)
