PRABUMULIH, PP - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Perizinan. Dalam kegiatan ini, diikuti oleh seluruh Kasi Ekonomi Kelurahan dan Kecamatan se Kota Prabumulih.
Pelaksanan kegiatan Siti Zainab menyatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan perizinan dan pedoman hukumnya kepada pihak-pihak terkait, terutama bagi pelayanan masyarakat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Prabumulih.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Prabumulih H Zaily O.F Abidin AP MSi, menyatakan ini merupakan kegiatan yang akan terus dilakukan dalam rangka menyamakan pemahaman tentang tata cara pengurusan perizinan yang efektif, cepat dan bebas pungli. "Ke depan, pelayanan pengurusan perizinan memang satu atap, dengan pengurusan cepat, mudah, jelas retribusinya dan bebas pungli dan upaya peningkatan PAD" tandas H Zaily.
Kegiatan sendiri dibuka oleh Asisten III Setda Kota Prabumulih H Rochim AZ mewakili Walikota Prabumulih, hadir juga Kepala Diskoperindag Prabumulih Junaidah SE MM. (bmg)
Pelaksanan kegiatan Siti Zainab menyatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan perizinan dan pedoman hukumnya kepada pihak-pihak terkait, terutama bagi pelayanan masyarakat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Prabumulih.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Prabumulih H Zaily O.F Abidin AP MSi, menyatakan ini merupakan kegiatan yang akan terus dilakukan dalam rangka menyamakan pemahaman tentang tata cara pengurusan perizinan yang efektif, cepat dan bebas pungli. "Ke depan, pelayanan pengurusan perizinan memang satu atap, dengan pengurusan cepat, mudah, jelas retribusinya dan bebas pungli dan upaya peningkatan PAD" tandas H Zaily.
Kegiatan sendiri dibuka oleh Asisten III Setda Kota Prabumulih H Rochim AZ mewakili Walikota Prabumulih, hadir juga Kepala Diskoperindag Prabumulih Junaidah SE MM. (bmg)
