PRABUMULIH – Polres Prabumulih panen pengedar narkoba. Hal
itu setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Prabumulih dibawah
pimpinan AKP Rudiansyah, kembali meringkus empat pengedar narkoba yang malang
melintang menjual barang haram tersebut.
Dua pelaku diringkus di Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih
Utara, pada Minggu (29/11) malam sekitar pukul 22.00. Dua pelaku ini yakni Amri
Aries bin M Majad (40), warga Jalan Soksi nomor 075 Kelurahan Dusun Prabumulih
Kecamatan Prabumulih Barat dan Sudiranto bin Arop (27), warga Dusun Gunung
Megang Kecamatan Penungkal Abab Kabupaten Muaraenim.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sebanyak 20 butir pil ekstasi
warna hijau disimpan dua pelaku di dalam rokok dunhil dan dibuang di dalam
kamar mandi rumah pelaku.
Sementara dua pelaku lain diringkus di Perumahan Bukit Cambai Indah Kelurahan
Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih. Dua pelaku yakni, Eriansyah alias
Yansyah (34) warga jalan Perumahan Bukit Cambai Indah.
Dari tangan Yansyah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar
narkotika jenis sabu seberat 10,51 gram, 1 kotak ganja seberat 69,2 gram dan 1
timbangan digital. Selanjutnya dari keterangan Yansyah polisi kembali meringkus
Septia Indra Gunawan (40) warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan
Prabumulih Timur, sekitar 18.30. Polisi kembali berhasil mengamankan barang
bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu dalam kotak rokok dari kantong celana
kiri pelaku.
Wakapolres Prabumulih, Kompol FX Irwan Arianto SIK didampingi Kabag Ops,
Kompol Andi Supriadi ketika gelar perkara di Polres Prabumulih, Senin (30/11)
mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku pengedar narkotika itu bermula
dari laporan masyarakat.
"Empat pelaku telah kita amankan dan terus menjalani pemeriksaan kita.
Para pelaku diringkus bermula dari laporan masyarakat ke kita, langsung
ditindaklanjuti dan berhasil meringkus para pelaku," ujarnya.
Wakapolres mengatakan, untuk pelaku Amri Aries diringkus ketika dilakukan
penggerebekan di kediamannya, pelaku membuang barang bukti di dalam kotak dan
setelah diperiksa berisi 20 butir pil ekstasi warna hijau. "Pelaku bersama
Sudiranto diringkus di Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih
Utara, pada Minggu (29/11) sekitar pukul 22.00," katanya.
Selain itu menurut Wakapolres, pihaknya juga meringkus dua pelaku lain
diringkus di Perumahan Bukit Cambai Indah Kelurahan Cambai yakni, Eriansyah
alias Yansyah (34) warga jalan Perumahan Bukit Cambai Indah dan Septia Indra
Gunawan (40) warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih
Timur. "Empat pelaku ditangkap di tempat terpisah dan merupakan bandar
berbeda, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus empat pelaku ini,"
katanya.
Wakapolres mengatakan, terhadap dua pelaku yakni Amri Aries dan Sudiranto
dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35/2009 tentang narkoba dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka Eriansyah dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2
dan pasal 111 ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara terhadap
Indra dikenakan Primer Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, Subsider pasal 112
ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara,"
pungkasnya.
