• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Urung Nikah, Biaya Menikah di P3N Mahal

    17 Desember 2015, Desember 17, 2015 WIB Last Updated 2015-12-17T13:07:52Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH - Elman (32) terpaksa mengurngkan niatnya untuk mengakhiri masa lajangnya Tahun ini. Alasannya, biaya nikah di Dusunnya Desa Gaung Telang Kecamatan Gelumbang sangat tinggi. P3N di desa tersebut mematok harga Rp. 1.100.000 sampai Rp. 1.300.000,- untuk biaya nikah. Harga tersebut menurutnya terlalu berlebihan sebab berdasarkan ketentuan, biaya nikah hanya sekitar Rp,600.000.

    Beruntung, Elman mendapatkan informasi bahwa Menikah di KUA Kecamatan Gelumbang tidak dipungut biaya. Akhirnya rencana melepaskan masa lajang pun terkabulkan. Elman resmi menikah di KUA Kecamatan dengan gratis tanpa adanya pungutan biaya.

    " Kami tak sanggup biaya nikah didesa kami mahal  jadi kami pergi ke kantor KUA Gelumbang dak katek biaya , gratis biaya nikahnyo, Lagi pulo kami kan bukan nikah bujang gadis . Aku lah dudo isteri aku jando jadi dak perlu ado  acaralah yang penting nikahnyo ," ujar Elman

    Sementara Sazili yang merupakan kades terpilih desa Gaung  Telang menjelaskan kalau idealnya biaya nikah itu paling  tinggi Rp. 800.000,- saja . Sebab katanya berarti P2N sudah  ada uang lelah Rp. 200.000,- Alasan dia saat ini rakyat  khususnya petani karet dalam keadaan susah ." Sebenarnya kalau biaya nikah lebih dari Rp. 1 juta memang memberatkan  warga apa lagi saat ini dalam kondisi krisis ," kata Kades priode 2016 - 2022 ini

    Pjs. Kepala Desa Gaung Telang, Herni Johan  kepada koran ini membenarkan kalau warganya sering mengeluh lantaran biaya  nikah yang diminta ketip atau P3N terlalu tinggi " Sudah  aku tegur P3N agar biaya nikah jangan terlalu mahal,  tapi dak di gubrisnyo samo sekali , kata Herni saat dihubungi via khonselnya kemarin.

    Ditempat terpisah  ketika akan konfirmasi dengan P3N desa Gaung  Telang , Ferianto kata istrinya sedang
    pergi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gelumbang H.Solihan,M.PdI saat dikompirmasi terkait masalah biaya nikah tersebut menjelaskan biaya nikah yang dilaksanakan di  rumah mempelai  mengundang penghulu atau yang ditunjuk penghulu biaya nikah Rp. 600.000,- dan dananya disetor ke  Bank . Diluar itu tidak boleh , terkecuali bagi yang mampu dan iklas boleh saja memberi tambahan dana kepada para saksi dan pembaca khotbah nikah biaya   nikah di rumah mempelai  Rp.600.000,- Dan jika nikah di kantor KUA gratis," bebernya.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama