POSMETRO.ID, LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASH (27) karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Banten RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna biru yang disimpan di dalam lemari. Di dalamnya terdapat bungkusan kertas koran berisi tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sekitar 28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000 dari saku celana tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
