masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Sudino Bin Kori (35) warga Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih hanya bisa pasrah saat motor miliknya berjenis Honda Revo BG 3114 OC di bawa kabur oleh Herman Wijaya yang merupakan tetangganya sendiri sama-sama ngontrak di Jalan Veteran.
Menurut korban, kronologis kejadian bermula Sabtu (04/02/2017) sekira pukul 11.30 wib saat dirinya yang baru pulang nimbang getah karet tiba di rumah. Tak lama kemudian Herman datang menghampiri korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan sebentar saja hendak ke rumah saudaranya di Mangga Besar.
Tanpa menaruh curiga, Korban memberikan begitu saja sepeda motornya tersebut kepada pelaku seraya berpesan untuk tidak berlama-lama karna korban akan segera pulang ke dusun. Rasa curiga pun mulai muncul saat sahabat korban datang menghampirinya dengan mengatakan jangan sembarangan meminjamkan motor.
Benar saja, pelaku yang diharapkan hanya sebentar saja meminjam motor tidak lagi menampakkan batang hidungnya meski ditunggu hingga satu hari. Merasa telah dirugikan, akhirnya Korban mendatangi Polsek Prabumulih Barat untuk mengadukan peristiwa penggelapan dan penipuan yang dialaminya ke pihak berwajib.
Pengaduan korban pun lantas diterima oleh Polsek Prabumulih Barat dengan Nomor : LP/B/20/II/2017/SUMSEL/RES PBM/SEK PBM BARAT.
Kepada penyidik, Korban mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mencari pelaku namun tidak berhasil. Bahkan nomor HP pelaku yang biasa dihubungi tidak aktif lagi hingga sekarang.
"Abis nimbang aku langsung balek ke rumah. Nah Sampai di rumah, dionyo (pelaku-red) tejinggok di depan rumah. Motor kuparkirke laju kami duduk ngobrol didepan rumah. Pas aku mau masuk kedalam, dio manggil aku dan ngomongke minjam motor sebentar nak ke Mangga Besar. Nah sudah itu dak balek-balek lagi sampai sekarang" ujarnya.
Menurut Korban, sebenarnya ia telah mendatangi paman pelaku di Mangga Besar dan sempat menghubungi pelaku agar segera mengembalikan Motor tersebut. Berharap pelaku akan mengembalikan motornya, korban masih berupaya menunggu beberapa hari sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Berwajib.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Barat membenarkan telah menerima pengaduan Penggelapan dan atau Penipuan penggelapan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dari seorang warga bernama Sudino Bin Kori (35). Dikatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari saksi Korban untuk selanjutnya melakukan olah TKP dan pencarian terhadap pelaku. Kapolsek Juga berharap agar Pelaku segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
Menurut korban, kronologis kejadian bermula Sabtu (04/02/2017) sekira pukul 11.30 wib saat dirinya yang baru pulang nimbang getah karet tiba di rumah. Tak lama kemudian Herman datang menghampiri korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan sebentar saja hendak ke rumah saudaranya di Mangga Besar.
Tanpa menaruh curiga, Korban memberikan begitu saja sepeda motornya tersebut kepada pelaku seraya berpesan untuk tidak berlama-lama karna korban akan segera pulang ke dusun. Rasa curiga pun mulai muncul saat sahabat korban datang menghampirinya dengan mengatakan jangan sembarangan meminjamkan motor.
Benar saja, pelaku yang diharapkan hanya sebentar saja meminjam motor tidak lagi menampakkan batang hidungnya meski ditunggu hingga satu hari. Merasa telah dirugikan, akhirnya Korban mendatangi Polsek Prabumulih Barat untuk mengadukan peristiwa penggelapan dan penipuan yang dialaminya ke pihak berwajib.
Pengaduan korban pun lantas diterima oleh Polsek Prabumulih Barat dengan Nomor : LP/B/20/II/2017/SUMSEL/RES PBM/SEK PBM BARAT.
Kepada penyidik, Korban mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mencari pelaku namun tidak berhasil. Bahkan nomor HP pelaku yang biasa dihubungi tidak aktif lagi hingga sekarang.
"Abis nimbang aku langsung balek ke rumah. Nah Sampai di rumah, dionyo (pelaku-red) tejinggok di depan rumah. Motor kuparkirke laju kami duduk ngobrol didepan rumah. Pas aku mau masuk kedalam, dio manggil aku dan ngomongke minjam motor sebentar nak ke Mangga Besar. Nah sudah itu dak balek-balek lagi sampai sekarang" ujarnya.
Menurut Korban, sebenarnya ia telah mendatangi paman pelaku di Mangga Besar dan sempat menghubungi pelaku agar segera mengembalikan Motor tersebut. Berharap pelaku akan mengembalikan motornya, korban masih berupaya menunggu beberapa hari sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Berwajib.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Barat membenarkan telah menerima pengaduan Penggelapan dan atau Penipuan penggelapan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dari seorang warga bernama Sudino Bin Kori (35). Dikatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari saksi Korban untuk selanjutnya melakukan olah TKP dan pencarian terhadap pelaku. Kapolsek Juga berharap agar Pelaku segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.