• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Warga Batu Urip Serahkan Senpira dan 68 Butir Amunisi ke Polisi

    29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:54:14Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU
    – Kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban terus meningkat. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta puluhan butir amunisi secara sukarela kepada jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I.

    Senjata api ilegal tersebut diserahkan oleh DI (40), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Senin (22/6/2026). Penyerahan diterima langsung Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di Mapolsek setempat.

    Barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senpira jenis revolver dan 68 butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Iptu Sumardi Candra mengapresiasi kesadaran hukum warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut.

    "Ini menunjukkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama Operasi Senpi Musi 2026 mulai membuahkan hasil. Masyarakat semakin memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan," ujar Kapolsek.

    Menurutnya, Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal bersedia menyerahkannya secara sukarela.

    Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.

    Selama penyerahan dilakukan secara sukarela dalam masa operasi, kata dia, warga tidak akan diproses secara pidana. Namun sebaliknya, apabila ditemukan melalui penindakan kepolisian, pemilik senjata api ilegal akan diproses sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang berat.

    Saat ini, satu pucuk senpira revolver beserta 68 butir amunisi aktif tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk proses administrasi penyitaan dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (Dang)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama