masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Sebanyak 182 orang tenaga honorer kategori satu (K1), K2, Bidan dan Pegawai tidak tetap (PTT) yang telah lulus tes calon pegawai negeri CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih resmi dilantik menjadi pegawai negeri sipil siang tadi di Gedung Kesenian kompleks rumah dinas (Rumdin) Walikota Prabumulih Senin (17/04/2017).
Pelantikan dan pengambilan sumpah sendiri dilakukan oleh Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Data yang dapat dihimpun posmetroprabu.com, dari 182 orang pegawai yang dilantik 18 orang diantaranya berasal dari K1, 154 orang K2, Bidan sebanyak 5 orang dan sisanya para dokter atau pegawai tidak tetap.
Dengan dilantiknya menjadi PNS, Pemkot Prabumulih berharap kepada pegawai bisa menunjukan kinerja yang optimal sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan, ujar Walikota Prabumulih.
Dikatakan, dalam sumpah dan janji tersebut ada poin penting yang harus dipahami. Seorang PNS harus bisa menjaga rahasia negara. Ada hal-hal yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hal yang menjadi rahasia negara dan tidak menjadi konsumsi publik.
"Jadilah orang yang bijak dan berwawasan luas. Harus pandai memilah dan memilih mana kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Jangan semena-mena jika sudah ada jabatan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Alfian Herdi menambahkan, pelantikan PNS tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 43 tahun 1999 jo UU nomor 8 tahun 1974 dan PP nomor 21 tahun 1975.
Pelantikan dan pengambilan sumpah sendiri dilakukan oleh Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Data yang dapat dihimpun posmetroprabu.com, dari 182 orang pegawai yang dilantik 18 orang diantaranya berasal dari K1, 154 orang K2, Bidan sebanyak 5 orang dan sisanya para dokter atau pegawai tidak tetap.
Dengan dilantiknya menjadi PNS, Pemkot Prabumulih berharap kepada pegawai bisa menunjukan kinerja yang optimal sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan, ujar Walikota Prabumulih.
Dikatakan, dalam sumpah dan janji tersebut ada poin penting yang harus dipahami. Seorang PNS harus bisa menjaga rahasia negara. Ada hal-hal yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hal yang menjadi rahasia negara dan tidak menjadi konsumsi publik.
"Jadilah orang yang bijak dan berwawasan luas. Harus pandai memilah dan memilih mana kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Jangan semena-mena jika sudah ada jabatan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Alfian Herdi menambahkan, pelantikan PNS tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 43 tahun 1999 jo UU nomor 8 tahun 1974 dan PP nomor 21 tahun 1975.