• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Temuan BPK, Picu ASN Prabumulih Kembalikan Dana SPPD

    06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T04:43:20Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mengeluhkan kewajiban pengembalian dana perjalanan dinas setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian administrasi dalam laporan kegiatan.


    Kewajiban pengembalian tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan dalam agenda exit meeting bersama BPK, Selasa (5/5/2026).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN diminta mengembalikan dana yang telah diterima, khususnya terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kota. Nilainya bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.


    “Sudah kerja, sudah turun ke lapangan, tapi karena dianggap kurang bukti seperti foto kegiatan atau laporan per jam, kami tetap diminta mengembalikan dana,” ungkap salah satu ASN yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


    ASN lainnya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai ketentuan administrasi yang diterapkan cukup memberatkan, terutama bagi kegiatan lapangan luar Kota yang sifatnya dinamis.


    “Kadang kegiatan di lapangan tidak memungkinkan dokumentasi lengkap setiap waktu. Tapi sekarang dianggap tidak memenuhi syarat. Semisal kita dalam perjalanan nyetir Mobil tak sempat dokumentasi” ujarnya.


    Temuan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi perjalanan dinas, di mana BPK mensyaratkan adanya bukti pendukung yang memadai, seperti dokumentasi kegiatan dan laporan aktivitas secara berkala. Jika tidak terpenuhi, maka pembayaran SPPD dinilai tidak sah secara administrasi dan wajib dikembalikan.


    Sementara itu, Pemerintah Kota Prabumulih melalui jajaran terkait mengikuti exit meeting yang dipimpin tim pemeriksa BPK, termasuk Ketua Tim Trisna Marlinda beserta anggota. Turut hadir Sekretaris Daerah H. Elman, ST., MM serta sejumlah kepala OPD.


    Exit meeting ini menjadi tahapan akhir sebelum laporan hasil pemeriksaan resmi diterbitkan, sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan.


    Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan dilema bagi ASN. Di satu pihak, tuntutan akuntabilitas keuangan harus dipenuhi, namun di pihak lain, pelaksanaan tugas lapangan dinilai tidak selalu sejalan dengan standar administrasi yang ketat.


    Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi dan pembinaan ke depan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi tanpa harus membebani pegawai secara personal.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama