• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terlibat Jambret Pegawai PHL Kelurahan Karang Raja Diciduk Polisi

    17 April 2017, April 17, 2017 WIB Last Updated 2017-04-18T15:11:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Terlibat aksi penjambretan kepada pengendara sepeda motor di Jl Gajah Mada depan Bakso TK cabang YKPP Kelurahan Wonosari, pemuda bernama Ade Oktariandi (29) yang juga merupakan pegawai pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Karang Raja itu terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Prabumulih Barat.

    Ia ditangkap setelah diketahui terbukti terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan (Jambret) terhadap korbannya Dian Febriani (17) warga Jalan Shinta Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat hendak pulang menuju rumahnya Minggu (16/04/2017)

    Korban yang mengenderai sepeda motornya menuju rumah lantas dipepet oleh dua orang pemuda mengenderai sepeda motor. Korban yang saat itu sedang berkomunikasi lewat telepon selulernya langsung didekati pelaku dan merampas HP milik Korban yang saat itu sedang aktif.

    Pelaku yang terdiri dari Sanjay (18) warga lorong Barek Solok  Kelurahan Pasar I Kota Prabumulih (DPO) dan Ade Oktariandi Warga Jalan Kap Hasan Basri Kelurahan Wonosari tersebut langsung melarikan diri.

    Berkat kesigapan petugas, satu dari dua orang pelaku yakni Ade Oktariandi berhasil ditangkap. Pelaku dan barang bukti pun langsung digelandang petugas ke Polsek Prabumulih Barat guna peyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti dalam konfrensi pers pengungkapaan Kasus sepanjang Maret-April 2017 siang tadi di Mapolres Prabumulih membenarkan peristiwa tersebut.

    Dikatakan, satu dari dua pelaku saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Dan mudah-mudahan besok sudah didapatkan karena ciri-ciri dan persembunyian pelaku telah diketahui, ujarnya.

    Semantara itu, terhadap kedua pelaku kata Perwira Menengah dengan melati dua di pundaknya itu akan diancam pasal 363 KUHP dengam ancaman kurungan 7 tahun penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama