POSMETRO, KELUANG - Polsek Keluang berhasil mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu, hal itu terungkap setelah jajaran Polsek Keluang menerjunkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azhari Purnama SH dibantu Kanit Intelkam Ipda Iwan Susanto.
Adalah tersangka Lekat Alatas (21) bin Jon Heri, warga desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumsel.
Lekat Alatas diamankan ketika hendak melakukan transaksi barang haram satu paket sabu seberat 5,18 gram yang disamarkan dengan balutan tisu.
Penangkapan Lekat Alatas sendiri dilakukan berkat informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Keluang.Rabu (20/1/2021).
Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, S.IK, ketika dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersangka Lekat Alatas (21), menurut Kapolsek setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba, maka dengan langkah cepat pihaknya merespon informasi tersebut.
” Ya setelah menerima kabar akan adanya transaksi haram dari warga masyarakat, anggota kita langsung meluncur menuju TKP dan melakukan lidik, setelah sampai di lokasi dimaksud personil kita melihat sebuah mobil yang dikendarai tersangka dengan ciri-cirinya.” Urai Kapolsek Iptu Dwi Rio Andrian S.IK.
Kapolsek Keluang melanjutkan,” Setelah melihat pergerakan dan gelagak tersangka, personil kita menyetop kendaraan yang dikemudikan tersangka Lekat Alatas, dan tersangka malah memacu kecepatan mobilnya, maka terjadilah aksi kejar-kejaran dan tersangka sempat membuang bungkusan ke selokan namun anggota berhasil mendapatinya, lanjut tepat di kelurahan keluang anggota kita berhasil menghentikan mobil tersangka dan langsung membekuk serta mengeledah mobilnya, setelah dipriksa paket plastik klip bening didapati isinya dengan berat bruto lebih kurang 5,18 gram yang diduga paket nakorba jenis sabu.
Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, saat ini tersangka kami amankan di polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kapolsek.
Syp