POSMETRO.ID | BANYUASIN – Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (22/6/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK, MSi dan dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin serta seluruh personel yang mengikuti kegiatan.
Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada dua personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan mereka di institusi Polri. Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah kegiatan yang membanggakan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, kode etik profesi serta disiplin anggota Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
“PTDH menjadi bukti bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (parafrase amanat Kapolres).
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi Polri.
Ia menekankan bahwa disiplin dan integritas merupakan modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga nama baik Korps Bhayangkara.
Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Banyuasin ingin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Polri dalam melakukan pembinaan internal serta meningkatkan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi yang semakin dipercaya masyarakat.
Upacara PTDH berlangsung tertib, aman dan lancar hingga selesai dengan diikuti seluruh peserta upacara secara penuh khidmat.
