POSMETRO, OI - Suci atau SA (33) Seorang Ibu Muda mendatangi Sentra Pelayanaan Perlindungan Perempuan daan Anak Polres Ogan Ilir pagi tadi, (09/02/2021). Kedatangan wanita berhijab tersebut diketahui untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya berinisial Al (38).
Mengenakan baju muslim berwarna biru di padukan manset warna putih, wanita berkacamata itu membeberkan suaminya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu dinas di Pemkab Ogan Ilir. Belakangan diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan yang juga merupakan rekan satu kantornya.
“Saya sungguh tak kuasa diduakan. Sejak 2020 lalu sebenanrnya saya telah mengetahui hubungan terlarang atau perselingkuhan mereka dari teman sekantornya suami saya. Informasi menyebut jika suami saya selingkuh dengan wanita teman sekantornya. Namun begitu saya masih percaya dengan Suami dan tidak mengindahkan isu yang tersebar sebab saya tahu Suami saya orang baik,” kata SA di Mapolres Ogan Ilir.
Dikatakan, kecurigaan mulai timbul kala sang suami tercinta mulai menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Begitu kata dia, dirinya masih bersikap dingin mengahdapi perubahan sikap sang suami seraya mencoba memata-matai pergerakan ayah dari anak-anaknya itu.
“Suatu hari saya menyuruh orang untuk menyelidiki gerak-gerik suami saya. Dan, Astagfirullahalazim, ternyata isu yang selama ini saya dengar benar adanya. Orang suruhan saya menyebut suami saya mendatangi rumah seorang wanita di daerah Plaju Palembang. Saya ada bukti foto-foto mesra mereka berdua" paparnya.
Tak kuasa melihat kenyataan yang terjadi, SA mencoba membuka pembicaraan dengan Suami. Hal tersebut ia lakukan untuk memastikan statusnya sebagai seorang isteri serta membuat pilihan bagi suaminya pilih wanita lain itu atau dirinya.
“Setelahnya saya minta sama suami mau pilih dia (FT) atau saya. Saat itu suami mengaku memilih saya lalu memaafkannya. Kemudian, pada 2 November 2020, saya minta sama suami dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi"
Hanya saja, lanjut ibu dua anak itu, suaminya mengingkari perjanjian dan bahkan menikahi FT secara siri pada 15 Desember tahun lalu. Hal itu membuat hati SA teriris dan naik darah lalu mencoba berpikir tenang sembari mencari jalan keluar. “akhirnya saya melaporkan perbuatan tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir, sebab tindakan untuk menikah lebih dari satu kali belum mendapat izin dari atasan termasuk dari isteri pertama. Saya juga tidak setuju diduakan, jadi silahkan dia bersama wanita itu,” ucapnya.
Dia menegaskan, sengaja membawa permasalahan ini ke ranah hukum, agar suaminya dihukum dan dipecat dari status PNS.
“Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS, serta dihukum seberat-beratnya,” kata SA berapi-api. Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Avif Pinarcoyo, membenarkan adanya seorang wanita yang melaporkan tentang perselingkuhan suaminya. “Namun sebagai pelapor, yang bersangkutan harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan. Jadi masih konseling, jika berkasnya sudah lengkap, baru kami terima,” terangnya