• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Simpan Sabu, Panca Dibekuk Polisi

    06 April 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2023-03-02T07:52:17Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO, MUBA - Sebanyak 8 (Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2,48 (Dua koma empat puluh delapan) Gram, berhasil diamankan dari PANCA GUNAWAN,(39), warga Kel.Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin.

    Pengungkapan ini sendiri berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah akibatnya perbuatan pelaku yang sering bertransaksi narkoba. "Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang disampaikan"Ujar Kapolres Muba melalui Kasat res narkoba AKP. Jon Roni,SH. Selasa (6/4/2021).


    Lanjut Jon, Pelaku diamankan di kediamannya Pada hari Selasa,30 Maret 2021 sekira jam 22.50 Wib di Kel.Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin.


    "Pada saat itu pelaku kita grebek sedang berada dikamar mandi, seakan mengetahu kedatangan kita pelaku langsung berlari ke dalam kamar mandi dan berusaha untuk membuang barang barang bukti nya kedalam kamar mandi"ujarnya.


    Berkat kesigapan dari petugas kata dia, pelaku Bersama barang bukti berhasil diamankan, berupa 8 (Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2,48 (Dua koma empat puluh delapan) Gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah kaleng bekas wadah rokok warna merah, 2 (Dua) Buah pirek kaca, 1 (Satu) Buah sekop plastic, 1 (Satu) Buah jarum sumbu, 1 (Satu) Buah karet warna hitam.



    Saat ini pelaku suda kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no. 35 Th. 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara, Pungkasnya.


    Rill

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama