POSMETRO, TEBING TINGGI - Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial ES alias Eko (38), warga Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai Sopir ini ditangkap disebuah rumah di Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Senin, 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari pelaku ini turut diamankan barang bukti sabu berat kotor 0,19 gram, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu pipet runcing, satu timbangan digital dan uang tubai Rp500 ribu" ujar Agus Arianto dalam keterangan yang diterima Posmetro.id, Kamis (18/8/2022)
Dari interogasi awal, pelaku ES mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Tersangka sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Agus Arianto.- (Gih)