• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Kasus Saling Lapor di Dairi : Kuasa Hukum Minta CCTV Dibuka Terang

    01 Agustus 2026, Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T02:26:36Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | DAIRI
    – Penanganan perkara saling lapor yang melibatkan Cut Ade Mutia dan Konita Friska Saragih kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum Cut Ade Mutia secara resmi mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan penelaahan kembali terhadap proses penyidikan, gelar perkara bersama, serta peninjauan menyeluruh terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV.


    Permohonan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 14/S.Pm/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, Kapolsek Sidikalang, Kanit Pidum Polres Dairi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Dairi melalui Jaksa Penuntut Umum.


    Surat itu diajukan oleh Muhammad Abdi Manullang, SH, MH, Arih Yaksana Bancin, SH, dan Kasah Dipraja Capah, SH selaku penasihat hukum Cut Ade Mutia.


    Bagi tim kuasa hukum, langkah tersebut merupakan upaya agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, berimbang, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sebagaimana tujuan hukum acara pidana.


    Menurut mereka, perkara ini berawal dari satu rangkaian peristiwa yang kemudian melahirkan dua laporan polisi. Laporan Konita Friska Saragih ditangani Satreskrim Polres Dairi, sedangkan laporan Cut Ade Mutia diproses Polsek Sidikalang.


    Karena berasal dari peristiwa yang sama, tim penasihat hukum berpandangan kedua laporan tersebut semestinya diproses secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan penilaian fakta yang berbeda terhadap satu kejadian yang sama.


    Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/Gh4/VI/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang penanganan perkara saling lapor. Menurut mereka, telegram tersebut mengarahkan penyidik untuk menangani perkara saling lapor secara cermat melalui penentuan mens rea berdasarkan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta gelar perkara bersama sebelum menentukan langkah hukum.


    Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengumpulkan seluruh alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan ketentuan itu, tim kuasa hukum berpendapat seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk yang berada dalam berkas perkara pada satuan kerja berbeda, tetap perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.


    Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah rekaman CCTV. Tim penasihat hukum menyatakan sejak awal telah meminta agar rekaman tersebut diperlihatkan kepada seluruh pihak dalam proses rekonstruksi karena dinilai sebagai alat bukti yang paling netral dan objektif untuk menggambarkan rangkaian kejadian.


    Menurut mereka, setelah rekaman CCTV dipertontonkan dalam rekonstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara kronologi yang sebelumnya disampaikan dengan fakta yang tampak dalam rekaman tersebut. Atas dasar itu, mereka meminta penyidik menelaah kembali seluruh alat bukti sehingga konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta yang utuh, bukan hanya sebagian rangkaian peristiwa.


    Tim kuasa hukum juga meminta agar tidak ada alat bukti yang relevan diabaikan hanya karena berada dalam berkas perkara yang ditangani oleh satuan kerja berbeda. Mereka menilai koordinasi antara Polres Dairi dan Polsek Sidikalang sangat penting agar penanganan dua laporan yang lahir dari satu peristiwa tidak menghasilkan kesimpulan yang berbeda.


    Selain penelaahan kembali penyidikan, tim penasihat hukum memohon dilaksanakannya gelar perkara bersama sebagaimana diatur dalam pedoman internal Polri mengenai penanganan perkara saling lapor. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak dapat dinilai secara komprehensif sebelum diambil keputusan hukum.


    Dalam surat permohonan itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan karena penanganan laporannya dinilai berlangsung lebih lama dibanding laporan lainnya. Mereka berharap kedua laporan yang berasal dari satu peristiwa memperoleh perhatian dan perlakuan yang sama sesuai pedoman internal Polri.


    Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyampaikan dugaan bahwa keterangan pihak terlapor tidak lagi sepenuhnya selaras dengan fakta yang menurut mereka tampak dalam rekaman CCTV. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.


    Melalui permohonan tersebut, tim penasihat hukum meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara saling lapor dilakukan sesuai pedoman internal Polri, menjamin seluruh alat bukti yang relevan dipertimbangkan, memperkuat koordinasi antarpenyidik, melaksanakan gelar perkara bersama, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, berimbang, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara tentang penanganan perkara saling lapor.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama