• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Ekstasi

    19 Agustus 2022, Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2022-08-19T09:06:13Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBINGTINGGI - Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar Narkoba jenis Pil Ekstasi, di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut)


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Kedua tersangka yang ditangkap DAS (19) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan MAS alias Jll (31) warga Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama " ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima Posmetro.id Jumat (19/8/2022).


    Merespon informasi itu, Lanjut Agus., unit Satres Narloba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil menangkap tersangka DAS hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, kelurahan Bandar sakti.


    "Dari tersangka DAS diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS keatas tanah begitu melihat kedatangan petugas" ujarnya.


    Ketika diinterogasi Polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari MAS alias Jll. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS alias Jll bersama satu unit Smatphone di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


    "Saat ini pelaku berikut barang bukti kemudiian diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)



    Keterangan Poto:

    Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polisi.-

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama