POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Dinas Kesehatan kota Tebing Tìnggi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang ada di kota Tebing Tinggi, Selasa (25/10/2022), untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup, terutama lima produk yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan nama lima obat sirop yang ditarik peredarannya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Kelima jenis obat yang dimaksud, Termorex, Flurin DMP, Unibeni Cough, Unibebi Demam dan Unibebi Demam Drops. Kelima jenis obat sirup ini merupakan obat demam, flu dan batuk bagi anak-anak.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Derlina didampingi Kabid P2P, Raja Batak Daulay disela-sela sidak tersebut menjelaskan, dari hasil sidak ke Apotek Saudara di Jalan Bulian, mereka menemukan Lima jenis obat yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
"Namun kelima jenis obat sirup tersebut tidak lagi diperjual belikan oleh pihak apotek. Kelima jenis obat tersebut sudah di pak dalam kardus (packing), dan siap untuk diretur atau kembalikan ke pihak distributor," jelas Derlina.
Sementara saat sidak ke Apotek Sempurna di Jalan Pattimura, petugas tidak menemukan jenis obat yang ditarik dari peredaran tersebut. Namun pihak apotek mengaku telah mengembalikan dua jenis obat sirop yakni, Unibeni Cough dan Unibebi Demam, ke pihak distributor, lengkap dengan bukti returnya.
"Di apotek Sempurna ini ternyata ada dua item yang tidak diperbolehkan, dan sudah dikembalikan ke distributor. Kita juga selanjutnya tetap akan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang dilarang ini," sebutnya
"Kita juga berharap kepada seluruh pihak apotek agar sementara tidak memperjual belikan obat sirup yang ditarik oleh BPOM, sampai mendapatkan informasi lebih lanjut dari pemerintah," sambung Derlina.- (Gih)