• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Beli Mobil Listrik, Bebas DP. Mau?

    05 Januari 2023, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T09:35:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Pemerintah tengah getol mendorong penggunaan kendaraan listrik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai insentif untuk mendukung program tersebut. Salah satunya, mengizinkan down payment (DP) alias uang muka nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari harga jual.




    “Tentu dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada rapat dewan komisiner (RDK) awal tahun.



    Tak hanya itu, OJK juga memberikan insentif untuk pengembangan industri hulu KBLBB. Meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen. Dia berharap sejumlah insentif yang diberikan bakal mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.



    Dengan demikian, akan berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif diberikan dan berlaku di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank (IKNB). 



    Dengan tujuan, untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung Program KBLBB maupun pengembangan industri hulunya. Insentif di perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). 



    Menurunkan bobot risiko kreditnya dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik hingga 31 Desember 2023. Selain itu, relaksasi penilaian kualitas kredit dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.




    “Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur untuk membeli kendaraan listrik maupun industri hulu bisa dikategorikan bahwa lembaga jasa keuangan sudah memenuhi dan menerapkan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017,” jelasnya.



    OJK juga memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya. Dalam hal ini dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.



    Di pasar modal, regulator memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond. Termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula. Insentif itu direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.



    OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik. “Misalnya, untuk pendanaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Antara lain melalui layanan urun dana atau security crowdfunding yang diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020,” terang Darmansyah.




    Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa tanpa insentif saja, tren penjualan kendaraan listrik di sektor industri otomotif pada kurun waktu 2021-2022 perkembangannya luar biasa.



    ”Kalau saya lihat datanya, di 2021 mobil EV terjual 687 unit. Tapi di tahun 2022 Sampai dengan November, EV sudah terjual 7.923 unit. Naik hampir 13 kali lipat,” ujar Nangoi.



    Dikatakan, jika pemberian insentif terwujud, diproyeksikan angka penjualan kendaraan berbasis listrik akan jauh lebih besar lagi. ”Apalagi kalau insentifnya Rp80 juta. Harusnya bisa lebih cepat (penjualan meningkat, red),” tambahnya.



    Untuk itu, Gaikindo pun menghimbau para pelaku usaha di sektor otomotif segera masuk ke pasar mobil listrik di Indonesia dan memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air. 

    ”Dengan ini kami akan menghimbau para anggota Gaikindo, perusahanperusahaan yang belum produksi mobil listrik di Indonesia untuk segera mengalihkan produksinya di Indonesia,” beber Nangoi.



    Insentif yang masih digodok dan ditargetkan dapat rampung di Juni 2023 tersebut sempat dikhawatirkan membuat masyarakat menunda pembelian mobil listrik.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama