• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Cabuli Pelajar Dirumah Kosong, Buruh Bangunan Diringkus Polisi

    15 Maret 2023, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-29T06:05:06Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria yang sehari-haeinya bekerja sebsgai buruh bangunan, berinisial AP (23), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Polisi akibat ulahnya yang nekat mencabuli seorang siswi sebut saja Mawar (14), yang merupakan warga kota Tebing Tinggi.


    "Pelaku AP ini ditangkap pada hari Senin (13/3/2023), di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tnggi Kota, Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keteramgan Pers yang diterima, Rabu (15/3/2023).


    Disebutkan, kejadian berawal pada hari Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tiinggi. Kemudian saat itu pelaku AP menelepon korban dan mempertanyakan keberadaan korban. Lalu pelaku datang menemui korban di rumah teman korban.


    Setelah bertemu, korban yang saat itu sedang duduk bersama dengan temannya di teras rumah teman korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah teman korban.


    "Kemudian korban mengatakan, 'mau ke mana', dan saat itu pelaku mengatakan 'keluar sebentar,' dan kemudian saat itu pelaku dan korban pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah teman korban," jelas Agus.


    Saat itu, lanjut Kasi Humas, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut, tepatnya di lantai 2. kemudian pelaku langsung memeluk korban dan kemudian mencabuli korban layaknya suami istri.


    "Setelah itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong tersebut, dan mengantarkan korban ke rumah teman korban, dan setelah itu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan temannya," terang Kasi Humas.


    "Atas perbuatannya pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 ttg penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutup Kasi Humas AKP Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS