Disebut tak bertuan lantaran di lokasi tak terlihat adanya papan pengumuman proyek sebagaimana proyek Pemerintah pada umumnya.
Pantauan POSMETRO.ID, lapangan Multi Fungsi tersebut nampak baru usai dikerjakan. Itu terlihat dari bangunan yang belum mengering sempurna dan bangunan masih terpantau basah di beberqpa bagian. Volume bangunan sendiri diperkirakan berukuran 20 meter persegi, Sementara untuk ketebalan lantai tampak bervariasi dari 9 Cm hingga 12 Cm.
Biasanya, bangunan lapangan multi fungsi seperti ini banyak ditemukan di perkantoran milik Pemerintah maupun swasta yang memiliki lahan sempit untuk melakukan aktifitas olahraga. Jadi beberapa cabang olahraga biasanya bisa dilakukan di satu lapangan, Seperti Basket, Futsal, Badminton dan lainnya. Selain ukuran lapangan yang hampir sama, garis-garis pada lapangan juga tidak terlalu banyak perbedaan.
Jika di ibaratkan, Gambar lapangan sebagaimana dimaksud setelah diubah oleh design POSMETRO.ID seperti foto dibawah ini.
Untuk lapangan multifungsi seperti ini dibangun di desa tentu sangat membawa dampak positif jika difungsikan dengan baik. Sehingga aktifitas olahraga di kalangan masyarakat desa dapat terjaga dengan baik sebelum melakukan kegiatan sehari-hari. Hanya saja yang jadi masalah, sepertinya proyek pekerjaan lapangan multifungsi ini terlihat tidak transparan.
Seyogyanya, penggunaan anggaran yang bersumber dari ADD dan melibatkan warga sekitar dalam pembangunanya tidak terlihat pada aktifitas proyek kali ini. Bahkan kuat dugaan proyek dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga seperti rekanan kontraktor, dan kemungkinan besar Proyek sengaja dilelang sehingga dalam pekerjaanya tidak menggunakan sistem swakelola sebagaimana yang diamanatkan oleh UU dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Karena dari segi pelaksanaan proyek, sistem swakelola lebih banyak menguntungkan untuk Desa (Kepala Desa selaku Owner proyek) karena pembelanjaan dan pembayaran untuk material semua dilakukan langsung oleh owner. Sehingga lebih transparan. Kemudian, dari segi pelaksanaan proyek, owner bisa mengontrol langsung progres dan pengeluaran langsung ke tim swakelola.
Agar pelaksanaan ADD dapat berjalan sesuai dengan aturan sehingga menghasilkan pembangunan yang lebih baik, seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di desa serta turut memelihara hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Pantauan POSMETRO.ID dilapangan, papan pengumuman terkait realisasi kegiatan juga tak telihat di area lapangan multifungsi. Bahkan hingga proyek selesai dikerjakan, papan informasi proyek tersebut belum terpasang dilokasi kegiatan.
Beberapa warga yang berhasil ditemui POSMETRO juga mengaku tidak mengenal sosok-sosok yang bekerja dalam proyek lapangan serba bisa tersebut.
"Ngak tahu proyek apa dan berapa, Warga sekitar Ngak ada yang ikut kerja, Blok belakang semua, Entalah Pak". Katanya dan enggan menyebutkan identitasnya.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, yang bertuliskan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu hingga volume kegiatan.
Di Proyek lapangan multi fungsi Desa T2 Purwakarya tampaknya tak mengindahkan UU sebagaimana tersebut diatas sehingga terkesan ada FUNGSI LAIN (tujuan lain) yang disembunyikan dari proyek pembangunan lapangan multi fungsi tersebut.
Sementara Penjabat (Pj) Kepala Desa T2 Purwakarya, Tri Agung Purnawan, beberapa kali hendak diwawancarai baik dikantor Desa T2 Purwakarya ataupun Di Kecamatan Purwodadi dirinya belum dapat dimintai keterangan, hingga berita ditayangkan. (Dadang/tim)