POSMETRO.ID | OI - Hewan berkaki empat belakangan cukup mengganggu pengguna jalan umum di Jalan Lintas Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Tidak sedikit pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat hewan ternak tersebut berada ditengah jalan.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada pengguna jalan, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya libatkan Polres OI tegakkan Perda hewan berkaki empat tersebut.
Sebab, pemandangan hewan berkaki empat berkeliaran itu sudah menjadi masalah krusial karena sudah berlangsung bertahun-tahun.
Bahkan, dampaknya bukan hanya mengganggu lalulintas. Namun tak sedikit pengendara mengalami kecelakaan akibat hewan berkeliaran di jalanan itu.
Makanya, menyikapi permasalahan itu, Bupati OI Panca Wijaya Akbar akan menegakkan Perda Hewan Berkaki Empat, dengan melibatkan Satpol PP Ogan Ilir dan Polres OI.
“Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan Perda yang ada bersama Pol PP dan Polres,” ungkap Panca, Senin 20 Maret 2023.
Bupati Panca mengatakan, Perda tersebut baru disahkan tahun kemarin atau tahun 2022.
“Sosialisasi terus digencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha sapi yang ada,” jelasnya.
Menurut Panca hewan berkaki empat itu di Ogan Ilir telah menjadi Objek Wisata dan objek foto.
Akan tetapi banyaknya hewan tersebut yang berkeliaran di jalan raya, tentu itu yang menjadi masalah. ”Kita sudah mengimbau dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi prihal banyak keluhan warga. Terkait perda tersebut kita akan tegakkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Meski telah diatur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.