• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Bolos Lebih Dua Tahun, Dokter PNS ini Terancam Dipecat

    14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T07:24:59Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | DAIRI – Nasib seorang dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kini berada di ujung tanduk. Oknum dokter berinisial FFS terancam diberhentikan setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.


    Proses pemberhentian tersebut kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.


    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dairi, Yon Henrik, mengatakan hasil pemeriksaan internal telah disampaikan kepada Bupati Dairi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


    “Berdasarkan LHP yang telah disampaikan kepada Bupati Dairi, oknum dokter PNS berinisial FFS terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Yon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).


    Menurutnya, pelanggaran disiplin tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.


    Yon menjelaskan, FFS diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak pernah memenuhi panggilan tim pemeriksa tanpa memberikan alasan yang jelas.


    “Karena yang bersangkutan sudah lebih dari dua tahun tidak masuk kerja atau bolos, serta tidak pernah menghadiri panggilan tim pemeriksa tanpa alasan yang jelas, maka sanksi disiplin berat dapat dikenakan,” katanya.


    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Henri Manik, memaparkan kronologi pembinaan disiplin terhadap FFS sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM.


    Ia menjelaskan, FFS merupakan dokter gigi ahli pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) yang bertugas di UPT Puskesmas KM 11.


    Menurut Henri, pihak puskesmas sebelumnya telah memberikan Surat Teguran I dan II kepada yang bersangkutan. Namun FFS tetap tidak hadir menjalankan tugas.


    Selanjutnya, melalui surat resmi dari UPT Puskesmas KM 11 pada 2024, pihak puskesmas mengusulkan pemberhentian gaji kepada Dinas Kesehatan karena FFS tercatat tidak masuk kerja sejak 15 Juli 2024.


    Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Dinas Kesehatan kepada BKPSDM Dairi, disertai usulan pemberhentian gaji serta dokumen daftar kehadiran pegawai.


    Saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap FFS masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebelum keputusan final dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama