POSMETERO.ID | PRABUMUIH - Meski telah mengakui seluruh perbuatannya yang merugikan banyak pihak, Ferdiansyah tersangka kasus Pasal 378 KUHP (Penipuan-red) secara mengejutkan menyeret salah satu nama Oknum Pengacara di Kota Prabumulih. Ia mengaku dalam menjalankan aksi penipuan juga melibatkan seorang pengacara berinisial MK.
Hal ini diungkapkan oleh Ferdiansyah menjawab pertanyaan POSMETRO.ID di sela-sela gelar perkara ungkap kasus penipuan di Polres Prabumulih, Jumat (31/03/2023). Ia mengaku bersama korban disalah satu rumah makan di Kota Prabumulih ia bersama MK saat menerima uang dari salah satu korban. Uang tersebut kata dia bahkan dibagi bersama MK kala itu.
"Saya tidak sendiri. Ada kawan juga namanya MK, dia Pengacara di Kota Prabumulih. Hari itu bersama korban di rumah makan padang Jalan Sudirman MK juga turut menikmati uang hasil penipuan dan terlibat dalam kasus ini" ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pemanggilan terhadap MK atas dugaan keteribatannya dalam kasus tindak pidana Penipuan ini.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun POSMETRO.ID, tercatat 4 warga yang berhasil ditipu oleh tersangka dengan melakukan modus memberikan pekerjaan terhadap korbannya. Saat melakukan aksinya, ia kerap mengaku sebagai Asisten Manejer di salah satu Perusahaan pertambangan di Kota Prabumulih.
"Kemarin itu, ia menjanjikan sebuah lowongan pekerjaan sebagai sekretaris untuk anak saya dan meminta saya untuk membayar uang sebesar Rp. 15 juta. Uang tersebut setelah diserahkan kelak dijamin langsung masuk kerja. Kalau tidak salah bekerjanya di PT HTE atau apalah itu. Selain tersangka, pertemuan yang kami lakukan di rumah makan di jalan Sudirman ada juga MK" ujar Jumiah (50) salah seorang korban.
Dikatakan, melihat ada pengcara di tempat itu ia tidak merasa curiga. Karena menurutnya tidak mungkin seorang pengacara melakukan penipuan. Meski demikian, karena keterbatasan dana, Jumiah mengaku tidak langsung memberikan sejumlah uang yang diminta padanya. Bahkan hal itu sempat beberapa hari ditunda.
"Karna belum saya setor, mereka nelpon saya dan minta untuk dibayar Rp. 4 juta saja. Alasan pengacara itu, ia juga sudah menganggap anak korban seperti anaknya sendiri. Lalu saya setor langsung. Terus, beberapa hari kemudian mereka nelpon lagi minta uang untuk ditransfer sebesar Rp. 300 ribu katanya untuk keperluan administrasi. Tak curiga, langsung saya transfer. Namun setelah beberapa hari dan tanggal yang ditentukan anak saya masih menganggur. Ini pasti dak beres makanya saya melapor ke Polres. Dan ternyata selain saya, banyak juga yang sudah jadi korban" ujarnya.
Selain Jumiah, Korban lainya ialah Yusnani, (37) warga Gunung Kemala dengan kerugian mencapai Rp. 5.300.000. Korban ini dijanjikan bekerja di PT. LCL Gunung Raja sebagai petugas pemeriksa barang di gudang (Checker).
Lalu kemudian ada juag Dimas Aidil Saputra (20) warga Dusun II Megang Sakti Kabupaten Musirawas. Pemuda ini dijanjikan bekerja sebagai sekurity dan dipintai uang sebesar Rp. 3.850.000. Lalu Arman Saputra (22) warga Jalan Nigata Kelurahan Anak Petai Kota Prabumulih. Meski ia telah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.850.000 namun pekerjaan yang dijanjikan sebagai Security PT. Pertamina itu tak kunjung didapatkannya.
Menanggapi kasus tindak pidana penipuan ini, Kapolres Prabumulih menghinbau warga untuk selalu waspada dengan berbagai macam tindak pidana. "Jangan terlalu mudah percaya dengan orang apalagi disertai janji dengan imbalan uang. Tetaplah waspada dan jangan segan-segan untuk melapor ke Kepolisian terdekat jika ditemukan gelagat-gelagat mencurigakan. Polres Prabumulih senantiasa siap melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum" pungkasnya.