• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Komisi 2 DPRD Prabumulih Dorong Larangan Tambang Batubara Dimasukkan pada RPJMD

    29 Juli 2025, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T04:58:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PRABUMULIH | POSMETRO.ID — Komisi II DPRD Kota Prabumulih mendorong agar larangan aktivitas tambang batubara secara eksplisit dimasukkan dalam Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih yang tengah dibahas bersama pemerintah kota.



    Dorongan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, dalam Rapat Paripurna DPRD Prabumulih, Senin (28/7/2025) malam. Interupsi itu muncul usai Komisi III menyampaikan laporan terhadap Raperda RPJMD yang sedang dalam pembahasan akhir untuk disetujui.



    Menurut Feri, meski Undang-Undang dan aturan tata ruang nasional maupun provinsi telah menegaskan bahwa wilayah Kota Prabumulih bukan kawasan pertambangan batubara, namun penegasan larangan tersebut dalam RPJMD memiliki urgensi tersendiri yang harus dimasukkan dalam RPJMD sebelum diserahkan kepada Gubernur Sumsel. 



    “Ini soal komitmen. Jika dalam RPJMD secara jelas disebutkan bahwa Kota Prabumulih melarang aktivitas tambang batubara, maka itu menjadi penguat bahwa kota ini konsisten menjaga lingkungan hidup dan tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin bermain di sektor tambang batubara,” tegas Feri dalam interupsinya.



    Lebih lanjut, politisi Partai PAN yang vokal dalam isu lingkungan ini menilai bahwa dimasukkannya larangan tersebut dalam dokumen perencanaan daerah akan menjadi tameng dan landasan hukum terhadap upaya-upaya terselubung dari oknum atau kelompok yang ingin menyelundupkan aktivitas pertambangan dengan dalih investasi.



    “Tambang batubara bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial, kerusakan infrastruktur, hingga degradasi kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, sikap anti tambang ini perlu ditegaskan dalam visi misi dan arah pembangunan Kota Prabumulih ke depan,” ujar Feri saat disambangi Posmetro usai Paripurna.



    RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan lima tahunan. Dengan dimasukkannya klausul pelarangan tambang batubara di dalamnya, maka perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki acuan yang lebih kuat dalam menolak segala bentuk izin dan aktivitas yang berkaitan dengan tambang.



    Feri berharap masukan dari Komisi II ini dapat menjadi perhatian serius Tim Perumus RPJMD dan Walikota Prabumulih, agar visi pembangunan yang berkelanjutan, sehat dan berwawasan lingkungan benar-benar tercermin dalam kebijakan daerah*Jun M


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama