POSMETRO.ID | MAKASSAR - Terkait Pengesahan Perppu Ciptaker dan dugaan gratifikasi tambang Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa(KPPM) melakukan aksi unjuk rasa di jln. Sultan Alauddin, pada hari Rabu 05 April 2023.
Pengesahan perppu cipta kerja di nilai memiliki tendensi subjektif kekuasaan karena mengenyampingkan partisipasi publik terhadap semua wacana produk hukum, apalagi UU tersebut telah menuai banyak penolakan dan inkostitusional bersyarat.
Jendral lapangan Muh. Reza menegaskan dalam orasinya bahwa, "Kami kecewa terhadap sikap pemerintah maupun DPR RI karena di anggap melakukan pembangkangan dan penghianatan terhadap konstitusi. Belum lagi pasal yg diduga bermasalah dalam UU Perppu Cipta Kerja di nilai sangat mencederai posisi buruh, maupun masyarakat pada keseluruhan dalam upaya melanggengkan kuasa ekonomi borjuasi dalam ruang negara," tegasnya.
Setelah membakar ban bekas dan menutup satu ruas jln sultan alauddin, beberapa saat menjelang buka puasa ramadhan, masa aksi yg di komandoi jendral lapangan, membuarkan diri, dan mempertegas akan melakukan aksi-aksi lanjutan terkait penolakan perppu cipta kerja.
Adapun tuntutan massa aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa yang disampaikan di depan Kampus 1 UIN Alauddin Makassar Tepatnya di jalan Sultan Alauddin tersebut yakni,
1. Mendesak presiden dan DPR RI cabut UU cipta kerja
2. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi
3.Hapus sistem kerja kontrak, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak
4. Mendesak Kapolri segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi tambang ilegal ditubuh polri
5.Wujudkan kesehatan gratis
6.Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah dan bervisi kerakyatan
Tak hanya itu, masa aksi juga menyoroti persoalan dugaaan kasus gratifikasi tambang di lutim yg menyeret beberapa petinggi kepolisian RI. Mereka meminta kasus seperti ini semestinya menjadi atensi dan cepat di selesaikan apalagi persoalan keadilan merupakan hal dasar dan fundamental.
Reporter : nun
