POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU - Proyek pembangunan jalan cor beton di kelurahan batu urip,Rt 4 kecamatan lubuklinggau utara II, Provinsi Sumatera Selatan, Terkesan tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dan, peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang papan informasi.
Pasalnya, dilokasi pembangunan tersebut terlihat telah dibangun jalan bahkan hampir selesai dikerjakan.selain itu kegiatan ini di duga kurang volume,jumat
(6-12-2024)
Berhasil diwawancarai warga setempat mengatakan bahwa selama pengerjaan berlangsung dirinya tidak pernah melihat papan pengumuman kegiatan proyek tersebut.
"Selama pembangunan ini berjalan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek disini,lihat saja papan mal nya". ungkap Ibu -ibu paruh baya yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara salah satu pekerja, saat si di wawancarai awak media ia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah pekerja harian saja, bahkan dirinya menyarankan untuk penjelasan lebih detail agar awak media menemui pihak pelaksananya,
"Kami cuma kerja Pak untuk papan merk belum di pasang,ini sudah di kerjakan sudah hampir satu bulan. Kami juga tidak tau papan merk nya,
(Dang)
