POSMETRO.ID | BELOPA – Pengadilan Negeri (PN) Belopa kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi tergugat terkait sengketa tanah Tangkarimba, Kamis (23/01/2025). Dalam sidang ini, Kepala Desa Tettekang, Marsus Shaleh, selaku tergugat, didampingi penasehat hukumnya dan menghadirkan dua saksi, yakni Reddi selaku Panitia Pengelola Tangkarimba dan Abdullah Masudang, anak kandung dari mantan Kepala Dusun Tettekang.
Penasehat hukum penggugat, Irsyad Djaffar, SH., mengungkapkan beberapa poin penting dalam kesimpulannya. “Kedua saksi pihak tergugat terkesan dikondisikan karena cenderung mengatakan tidak tahu atau lupa,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kedua saksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai saksi fakta karena tidak mengetahui hasil musyawarah di tingkat kecamatan yang menyatakan status tanah dalam kondisi status quo.
Lebih lanjut, Irsyad menyoroti pengakuan salah satu saksi tergugat, Reddi, yang mengungkapkan adanya alokasi 15 persen dari pengelolaan tanah Tangkarimba yang diambil untuk kepentingan pribadi Kades Tettekang. Selain itu, ia juga menyebut bahwa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kades Tettekang dianggap cacat hukum. “Berdasarkan syarat formil, SKPT tersebut seharusnya sudah berakhir pada tahun 2016, dan penerbitan SKPT wajib dilakukan dalam kondisi tidak ada sengketa,” jelasnya.
Irsyad juga mengacu pada keterangan Maddika Ponrang dan sejumlah pemangku adat Kedatuan Luwu. “Para Maddika atau Pemangku Adat mengakui bahwa tanah adat tersebut hanya dapat dikelola oleh pihak yang memiliki garis keturunan keluarga dari rumpun adat Maddikaan Tettekang,” terangnya.
Sementara itu, penggugat, Amrullah Makang melalui kuasa hukumnya, berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. “Kami berharap majelis hakim bisa melihat persoalan sengketa ini secara terang dan mengabulkan gugatan kami, sehingga ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanah Tangkarimba ini,” pungkasnya.
Pewarta: Fadly