POSMETRO.ID | TATOR - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan judi sabung ayam, Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu, S.Sos, bersama personel Polsek Sangalla bergerak cepat menuju lokasi di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (24/1/2025) siang.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian tidak menemukan pelaku maupun barang bukti. Namun, polisi mendapati adanya arena judi sabung ayam dan langsung melakukan pembongkaran serta sterilisasi lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin, membenarkan tindakan pembongkaran tersebut. “Iya benar, setelah mendapatkan informasi adanya judi sabung ayam, unit Resmob bersama anggota Polsek Sangalla langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujar Iptu Arlin melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2025).
Iptu Arlin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar hukum. "Setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk perjudian, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga tetap mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan," tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di Tana Toraja," tambahnya.
Selain itu, personel Resmob di lokasi mengingatkan pihak keluarga yang sedang melaksanakan upacara adat Rambu Solo’ untuk tidak menyediakan atau memfasilitasi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Diketahui, lokasi tersebut merupakan tempat berlangsungnya upacara adat Rambu Solo’, sebuah tradisi pemakaman masyarakat Tana Toraja yang kerap menjadi perhatian luas.
Dengan langkah tegas ini, Polres Tana Toraja menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.