• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ayah Tiri Pelaku Pencabulan An4k di Muba Diancam Pasal BerlapisDia

    03 Februari 2025, Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T05:37:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    POSMETRO.ID | MUBA - Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan seorang pria di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial CAM (24). Mengapa begitu, ia nekat melakukan perbuatan penc4bulan terhadap anak tirinya berinisial EAM (9).




    Aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu (1/2). Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.



    "Benar, pelaku penc4bulan terhadap anak dibawah umur berinisial CAM (24) telah kita tangkap. Dimana korban sendiri berinisial EAM (9) anak tiri dari pelaku, " ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto kepada wartawan, Senin (3/2).



    Dikatakan M Afhi, aksi penc4bulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu. Isteri pelaku atau ibu kandung korban sempat berada di luar rumah.


    "Saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan c4bul terhadap anaknya, " jelasnya.



    Ditegaskan M Afhi, setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat. Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.



    "Dari laporan ibu korban dan pemerintah setempat inilah. Pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pelaku, " paparnya.




    Sambung M Afhi bahwa, dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan c4bul tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.



    "Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tutupnya.


    (Syp/rill)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama