POSMETRO.ID | LUWU – Ratusan warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Lengkong pada Senin (3/2/25). Mayoritas massa yang didominasi kaum ibu menolak pengangkatan Arzi Zakaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lengkong.
Aksi protes berlangsung saat Arzi dijadwalkan melakukan serah terima jabatan dengan kepala desa sebelumnya, H. Muhammad Satti Abdul Latif. Massa meneriakkan penolakan dan menilai pengangkatan Arzi dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, para demonstran melontarkan kritik terhadap keputusan Bupati Luwu yang menunjuk seorang tenaga medis sebagai Plt Kepala Desa.
"Tolak bidan jadi kepala desa! Apakah tidak ada ASN lain di Kecamatan Bua yang lebih layak?" teriak para ibu dengan lantang.
Anto, salah satu perwakilan demonstran, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, Kabupaten Luwu masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, dan seharusnya Arzi tetap bertugas sebagai bidan di daerah terpencil seperti Bastem.
"Mengapa bukan pegawai dari Kantor Camat Bua yang ditunjuk? Kenapa harus seorang bidan yang tugasnya di bidang kesehatan, bukan pemerintahan?" kata Anto kepada awak media.
Selain latar belakang profesinya yang dinilai tidak sesuai, warga juga mencurigai adanya kepentingan politik dalam pengangkatan Arzi. Ia diketahui merupakan istri ketiga Desi Patantan, anggota DPRD Luwu dari Fraksi NasDem, yang juga mantan Kepala Desa Lengkong.
Massa khawatir jika Arzi memimpin, konflik kepentingan tidak bisa dihindari karena banyak kerabat suaminya, termasuk istri pertama Desi Patantan, yang juga tinggal di desa tersebut.
"Kami tidak ingin ada ketegangan di desa ini. Jangan sampai pemimpin yang diangkat justru memperburuk keadaan," ujar seorang demonstran.
Di tengah gejolak ini, muncul dugaan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Arzi Zakaria sebagai Plt Kepala Desa Lengkong adalah dokumen palsu.
Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. Muh. Saleh, saat dikonfirmasi, mengaku akan membahas persoalan ini lebih lanjut.
"Besok akan dibahas terkait permasalahan ini," ujarnya singkat.
Beredar kabar bahwa Pj. Bupati Muh. Saleh tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan Arzi. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka kasus ini bisa berujung pada tindakan pidana.
"Jika SK pengangkatan itu palsu, maka jelas ada pelanggaran hukum dan persengkokolan dalam pengangkatan Plt Kades," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, situasi di Desa Lengkong masih tegang. Warga menunggu keputusan pemerintah daerah dan berharap ada kejelasan terkait legalitas pengangkatan Plt Kepala Desa. (SRF/Red)