• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Desak KPK Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR

    05 Maret 2025, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T03:03:01Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD. Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).


    Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa proses pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI diduga kuat diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi suap sebesar 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang diberikan kepada 95 anggota DPD RI.


    “Suap ini diberikan dalam dua tahap, yakni 5 ribu dolar AS untuk pemilihan Ketua DPD RI dan 8 ribu dolar AS untuk Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD,” ujar Razak dalam orasinya.


    PP Himmah menuntut KPK segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menangkap 95 anggota DPD yang diduga menerima suap tersebut. “KPK harus bertindak cepat dan tidak tebang pilih. Mereka yang terlibat harus diusut tuntas, termasuk Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI,” tegas Razak.


    Senada dengan Razak, Koordinator Aksi PP Himmah, Novrizal, mendesak Ketua KPK yang baru untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. “Ketua KPK harus tegak lurus dalam menegakkan hukum, bukan hanya retorika. Penegakan hukum harus sejalan dengan Astacita dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.


    Dalam aksi ini, PP Himmah menyampaikan empat tuntutan utama:

    1. Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan money politic dalam pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029 dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
    2. Memanggil dan memeriksa 95 anggota DPD RI yang diduga terlibat, termasuk RAA yang disebut sebagai aktor utama dalam perebutan jabatan Ketua DPD RI.
    3. Menangkap, memeriksa, dan menahan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ketua DPD RI 2024-2029, Sultan B. Najamudin, dan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
    4. Melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelanggaran hukum dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.

    “Kami yakin, jika KPK melakukan penyelidikan mendalam, akan ditemukan bukti-bukti kuat terkait praktik suap dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI,” pungkas Novrizal.

    (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama